
SERAYUNEWS – Pembagian harta warisan kerap menjadi persoalan sensitif di dalam keluarga. Tidak jarang, perbedaan pemahaman mengenai hak kepemilikan memicu konflik antar ahli waris.
Oleh karena itu, pemahaman yang benar tentang aturan pembagian warisan, khususnya aset bernilai tinggi seperti tanah dan bangunan, menjadi sangat penting agar proses pembagian berjalan adil dan memiliki kekuatan hukum.
Dalam sistem hukum Indonesia, warisan dapat dibedakan menjadi dua bentuk utama, yakni waris ab intestato dan waris testamentair.
Waris ab intestato adalah pembagian harta berdasarkan hubungan darah atau perkawinan antara pewaris dan ahli waris, sebagaimana diatur dalam undang-undang.
Sementara itu, waris testamentair merupakan pembagian yang dilakukan berdasarkan surat wasiat yang dibuat pewaris semasa hidupnya.
Hukum waris di Indonesia bersifat pluralistik. Terdapat tiga sistem hukum yang dapat digunakan, tergantung latar belakang hukum para pihak, yaitu:
Dalam KUH Perdata, ahli waris dibagi menjadi empat golongan utama:
Ahli waris dari golongan yang lebih dekat menutup hak golongan berikutnya. Artinya, jika masih ada ahli waris golongan pertama, maka golongan kedua tidak memperoleh bagian.
Dalam hukum Islam, bagian ahli waris telah ditetapkan secara proporsional, antara lain:
Apabila hanya terdapat satu anak laki-laki tanpa ahli waris lain yang menghalangi, ia dapat menjadi ashabah yang menerima sisa harta setelah pembagian bagian pasti (dzawil furudh).
Pembagian warisan sebaiknya dilakukan melalui prosedur hukum yang sah, baik melalui Pengadilan Agama, Pengadilan Negeri, maupun musyawarah keluarga yang dituangkan dalam akta notaris.
Langkah ini penting untuk mencegah sengketa di kemudian hari dan memastikan setiap ahli waris memperoleh haknya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.