SERAYUNEWS-Selama arus mudik-balik Lebaran 2023, angkutan barang dilarang beroperasi hingga 2 Mei 2023 mendatang. Jika ada yang nekat melintas, bakal langsung kena tilang.
Angkutan muatan barang atau angkutan besar ini, dilarang beroperasi dengan tujuan untuk memperlancar arus lalu lintas saan momen mudik dan balik. Tidak hanya dilarang melintas di jalan tol, namun di jalan umum pun tidak diperbolehkan.
Pemerintah memberlakukan pembatasan operasional angkutan barang sejak masa mudik Lebaran, 17-21 April 2023 lalu. Pembatasan ini kembali diberlakukan pada 24-26 April 2023, saat arus balik periode pertama.
“Pada arus balik periode II, yakni mulai tanggal 29 April sampai 2 Mei 2023, pembatasan agnkutan barang diberlakukan lagi,” kata Kepala Dishub Kabupaten Purbalingga, Raditya Widayaka, Sabtu (29/04/2023).
Pembatasan berlaku untuk beberapa jenis kendaraan, mulai dari mobil barang dengan JBI 14.000 kilogram, mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan dan atau gandengan.
Selain itu juga mobil barang untuk pengangkutan hasil galian, hasil tambang dan bahan bangunan.
“Pengecualian bagi kendaraan muatan bahan bakar, angkutan sepeda motor mudik-balik, hantaran uang, pupuk, hewan ternak, dan bahan makanan,” katanya.
Dari hasil pantauan di ruas jalanan di wilayah Kabupaten Purbalingga, Dishub masih mendapati beberapa angkutan barang yang nekat melintas.
“Beruntung belum menimbulkan dampak kemacetan, kita hanya mengimbau agar mematuhi ketentuan yang telah diberlakukan untuk kenyamanan bersama,” kata Raditya.
Kasat Lantas Polres Purbalingga, AKP Mia Novrila Safitry pun membenarkan, bahwa selama aturan tersebut diberlakukan, masih ada sopir yang nekat menerobos aturan. Sehingga, mereka dikenakan sanksi tilang.
“Pernah ada, langsung ditilang jika melanggar. Selama arus balik, hasil patroli kami belum mendapati lagi,” kata dia.