SERAYUNEWS- Menjelang Hari Raya Iduladha, ada banyak tradisi dan ketentuan dalam ibadah kurban yang perlu dipahami oleh umat Islam.
Salah satunya adalah larangan memotong kuku dan rambut bagi mereka yang berniat menyembelih hewan kurban.
Meskipun terdengar sepele, aturan ini ternyata memiliki dasar yang kuat dalam ajaran Islam dan mengandung makna simbolis yang mendalam.
Banyak umat masih bertanya-tanya, mengapa hal ini dilarang? Mari kita bahas alasan di balik anjuran ini, beserta pandangan para ulama dan hikmah yang terkandung di dalamnya.
Larangan ini mulai berlaku sejak masuknya malam pertama bulan Dzulhijjah (setelah terbenam matahari di akhir bulan Dzulqa’dah) hingga hewan kurban disembelih.
Jika seseorang baru berniat berkurban setelah masuknya 1 Dzulhijjah, maka larangan tersebut mulai berlaku sejak niat itu muncul.
Dalam tradisi Islam, terdapat anjuran bagi orang yang berniat berkurban (shahibul qurban) untuk tidak memotong kuku dan rambutnya sejak masuknya bulan Dzulhijjah hingga hewan kurban disembelih.
Anjuran ini didasarkan pada hadits Rasulullah SAW yang diriwayatkan oleh Ummu Salamah RA:
“Apabila telah masuk sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah dan salah seorang dari kalian ingin berkurban, maka janganlah ia memotong rambut dan kukunya sedikit pun sampai ia menyembelih kurbannya.” (HR. Muslim)
Para ulama berbeda pendapat mengenai hukum larangan ini:
Beberapa hikmah di balik larangan ini antara lain:
Menyerupai Jamaah Haji:
Larangan ini menyerupai kondisi jamaah haji yang sedang berihram, di mana mereka juga dilarang memotong kuku dan rambut.
1. Menghormati Ibadah Kurban
Dengan tidak memotong kuku dan rambut, shahibul qurban menunjukkan penghormatan dan keseriusan dalam melaksanakan ibadah kurban.
2. Pengorbanan Diri
Menahan diri dari memotong kuku dan rambut merupakan bentuk pengorbanan kecil yang mencerminkan semangat berkurban.
Kesimpulan
Larangan memotong kuku dan rambut bagi shahibul qurban merupakan anjuran yang memiliki dasar hadits dan hikmah yang mendalam.
Meskipun terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama mengenai hukumnya, mengikuti anjuran ini dapat menjadi bentuk ketaatan dan penghormatan terhadap ibadah kurban.
Namun, jika terdapat kebutuhan mendesak, seperti kuku yang sangat panjang hingga menyulitkan aktivitas, maka diperbolehkan untuk memotongnya.
Demikian informasi tentang alasan tidak boleh potong kuku sebelum kurban.***