SERAYUNEWS-Kasus penganiayaan yang dilakukan ayah kandung terhadap anaknya di Desa Kutawuluh, Kecamatan Kutawuluh Banjarnegara pada April lalu kini memasuki babak baru. Berkas perkara tersebut sudah masuk tahap I. Untuk itu, Kejaksaan Negeri Banjarnegara (Kejari) sudah menyiapkan tim penuntut untuk kasus tersebut.
Kepala Kejaksaan Negeri Banjarnegara Fadhila Maya Sari, melalui Kasi Intelijen Taufik Hidayat mengatakan, saat ini berkas perkara atas tersangka Agus Yudiana (37) yang merupakan pelaku penganiayaan terhadap anak kandungnya sudah masuk ke Kejaksaan dan masih dalam penelitian.
“Berkas perkaranya sudah kami terima, saat ini masih dalam penelitian berkas perkara. Artinya kasus ini sudah naik tahap I, dan Kejaksaan sudah menyiapkan tim untuk melakukan penuntutan di pengadilan,” katanya, Kamis (29/5/2025).
Tak hanya itu, tim penuntut kasus tersebut nantinya diketuai langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Banjarnegara (Kajari). Nantinya, tim penuntut yang dipimpin langsung oleh Kajari ini beranggotakan lima orang, yakni Kajari sebagai ketua tim, Taufik Hidayat, Teguh Iskandar, Setiati, dan Yogi Abilio Pangestu, Agil Januri Utomo dan Purna Nugrahadi sebagai anggota.
Seperti diketahui, kasus penganiayaan yang dilakukan oleh ayah kandung terhadap ODL (14) yang merupakan anak kandungnya di Desa Kutawuluh, Kecamatan Purwanegara Banjarnegara pada 5 April lalu menarik perhatian masyarakat.
Bagaimana tidak, dengan sadis, Agus melakukan penganiayaan terhadap anak kandungnya dengan menggunakan pisau dapur, akibatnya korban mengalami sejumlah luka sayat dan tusuk di tubuhnya. Bahkan bagian leher korban mengalami luka sayat yang sangat serius.
Tragedi 5 April lalu itu menyita perhatian semua pihak, termasuk Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Banjarnegara yang mendorong agar kasus ini segera diusut secara tuntas, Dinas juga melakukan pendampingan terhadap korban yang masih di bawah umur untuk memulihkan kondisi psikisnya.
Kepala Dinsos PPPA Banjarnegara, Aditya Agus Satria, mengatakan pihaknya mendampingi korban sejak masuk rumah sakit hingga selesai menjalani operasi. “Pendampingan tidak hanya medis, tetapi juga psikologis dan hukum, baik kepada korban maupun ibunya,” ujar Aditya.
Sementara itu, dalam konferensi persnya, Kapolres Banjarnegara AKBP Mariska Fendi Susanto melalui Kasat Reskrim AKP Sugeng Tugino menyatakan bahwa tersangka sudah diamankan tak lama setelah kejadian berlangsung. Tersangka dijerat dengan Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dan terancam hukuman penjara hingga 10 tahun.
Aksi tega sang ayah terhadap anak kandungnya ini dipicu pertengkaran tersangka dengan ibu korban. Namun, sang anak justru menjadi sasaran brutal sang ayah, terlebih aksi tersebut dilakukan di kamar korban dengan menggunakan pisau dapur. Tak hanya luka tusuk dan sayat pada bagian tubuh dan tangan, leher korban juga mengalami luka sayat yang sangat serius hingga harus mendapatkan perawatan intensif di RSUD Banjarnegara.