SERAYUNEWS – Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) adalah program yang diperuntukkan bagi masyarakat Indonesia.
Program ini dibuat dengan tujuan tertentu untuk mendukung akses kesehatan bagi masyarakat yang membutuhkan.
Secara singkat, program PBI-JK ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan dan kesehatan masyarakat.
Agar dapat mengikuti program ini, masyarakat perlu memahami persyaratan yang harus dipenuhi.
Program Penerima Bantuan Iuran-Jaminan Kesehatan (PBI-JK) adalah inisiatif pemerintah yang bertujuan untuk menjamin akses layanan kesehatan bagi warga kurang mampu.
Melalui program ini, pemerintah menanggung biaya iuran kepesertaan BPJS bagi masyarakat yang memenuhi syarat.
Untuk dapat menjadi peserta PBI-JK, masyarakat harus memenuhi sejumlah kriteria yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Untuk mendaftar sebagai peserta PBI-JK, berikut langkah-langkah yang perlu dilakukan:
Bantuan PBI-JK tidak bisa dicairkan dan hanya bisa digunakan untuk fasilitas kesehatan.***