SERAYUNEWS – Apa itu PBI-JK? Demikian pertanyaan yang kini cukup ramai diperbincangkan, terutama bagi masyarakat yang belum mahaminya.
Singkatnya, PBI-JK adalah program bantuan yang disalurkan pemerintah kepada masyarakat kurang mampu agar mereka bisa membayar iuran BPJS Kesehatan.
Walaupun bantuan ini tidak disalurkan tunai, si penerima bisa langsung merasakan manfaatnya.
Sebab, mereka dimungkinkan berobat ke Faskes BPJS secara gratis tanpa bayar iuran. Supaya lebih paham tentang program bantuan ini, simak informasi lengkapnya berikut.
PBI-JK adalah singkatan dari Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan. Berdasarkan laman resmi Dinsos Kota Cirebon, program ini termasuk bagian dari jaminan sosial yang bertujuan untuk menjamin akses layanan kesehatan bagi masyarakat yang kurang mampu.
Artinya, warga yang berhak menerima bantuan tidak perlu membayar iuran BPJS sebesar Rp42.000 setiap bulannya. Sebab, iuran tersebut akan dibayarkan langsung oleh pemerintah ke BPJS Kesehatan.
Kabarnya, pemerintah juga masih rutin menyalurkan bantuan ini kepada masyarakat terdaftar.
Lalu, bagaimana cara untuk mengetahui apakah seseorang berhak menerimanya atau tidak?
Jika Anda ingin tahu status penerima PBI-JK, Anda bisa mengeceknya melalui laman resmi Cek Bansos Kemensos. Berikut caranya:
Jika Anda berhak menerima bantuan, maka bakal muncul keterangan status penerima bantuan.
Namun, bagi Anda yang belum, maka Anda bisa mengajukannya melalui Dinas Sosial setempat.
Jadi, kesimpulannya PBI-JK adalah bantuan iuran BPJS Kesehatan dari pemerintah kepada masyarakat kurang mampu.
Program ini memungkinkan si penerima mendapatkan layanan kesehatan gratis tanpa harus membayar iuran bulanan. Sebab, pemerintah sudah menanggung biayaanya.
Sehingga, ada banyak manfaat yang bisa didapatkan si penerima. Misalnya, masyarakat penerima PBI-JK tidak perlu khawatir akan biaya bulanan BPJS.
Kemudian, program ini juga bakal membantu masyarakat terhindar dari beban keuangan yang kemungkinan timbul jika mereka harus menanggung sendiri biayanya.
Meskipun demikian, perlu diingat bahwa program bantuan ini hanya berlaku untuk masyarakat yang benar-benar membutuhkannya.
Jadi, jika Anda belum terdaftar, Anda bisa datang ke Dinas Sosial untuk mengajukan permohonannya.
Nah, demikian tadi informasi yang akan menjawab pertanyaan soal “Apa Itu PBI-JK?”. Semoga bermanfaat.***