SERAYUNEWS – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) kembali memperpanjang skema Flexible Working Arrangement (FWA) atau pengaturan kerja fleksibel bagi aparatur sipil negara (ASN).
Hal tersebut untuk menyikapi arus balik yang kerap menjadi tantangan tersendiri bagi mobilitas masyarakat, khususnya setelah musim Lebaran.
Sebagai informasi, penyesuaian ini berlaku hingga Selasa, 8 April 2025, sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 3 Tahun 2025.
FWA atau Flexible Working Arrangement adalah sistem kerja yang memberikan kelonggaran kepada ASN dalam menentukan lokasi dan waktu bekerja.
Skema ini tak selalu harus dikerjakan dari kantor—ASN bisa bekerja dari rumah atau tempat lain, asalkan sesuai dengan arahan dan kebutuhan instansi.
FWA bukan hal baru. Konsep ini mulai diterapkan sejak masa pandemi Covid-19, sebagai bentuk adaptasi kerja yang tetap mengedepankan efektivitas dan efisiensi.
Pemerintah bahkan telah mengukuhkannya secara hukum melalui Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023, yang menjadi dasar resmi pelaksanaan FWA di lingkungan instansi pemerintah.
Fleksibilitas kerja ini mencakup dua hal: fleksibilitas lokasi (work from home atau lokasi tertentu) dan fleksibilitas waktu (jam kerja yang bisa disesuaikan). Namun, tidak semua ASN bisa serta-merta menerapkannya.
Penerapannya ditentukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau pimpinan instansi masing-masing, dengan memperhatikan kebutuhan organisasi dan jenis layanan publik yang diberikan.
Pada awalnya, penerapan FWA hanya berlaku pada tanggal 24–27 Maret 2025, yakni menjelang libur Hari Raya Nyepi dan Idulfitri.
Namun, dengan mempertimbangkan masukan dari Kementerian Perhubungan dan sejumlah pihak terkait, PANRB memperpanjang masa FWA hingga 8 April 2025.
Tujuannya jelas: mengurai kepadatan arus balik Lebaran sekaligus menjaga produktivitas pemerintahan.
“Langkah ini diambil agar pelayanan publik tetap optimal tanpa mengabaikan keselamatan dan kenyamanan masyarakat yang sedang dalam perjalanan kembali dari kampung halaman,” jelas Menteri PANRB Rini Widyantini dalam keterangannya, Jumat (4/4/2025).
Penerapan FWA tidak bisa dilakukan sembarangan. Instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah, wajib melakukan penyesuaian dengan tetap menjaga akuntabilitas dan pengukuran kinerja pegawai.
Pelayanan publik harus tetap berjalan lancar dan tidak terganggu oleh skema ini.
Setiap instansi didorong untuk mengatur tugas kedinasan ASN secara strategis, termasuk menyiapkan petugas layanan yang tetap hadir di lapangan dan mendukung sistem kerja berbasis teknologi informasi.
“Pelayanan publik adalah wajah pemerintah. Kita harus bisa menunjukkan bahwa fleksibilitas kerja bukan berarti menurunkan kualitas layanan,” tambah Rini.
Skema FWA bisa diberlakukan bagi ASN dan pejabat publik lainnya. Namun, keputusan akhir berada di tangan pimpinan masing-masing instansi.
Mereka yang bertugas di bidang yang tidak berhubungan langsung dengan masyarakat, seperti bagian administrasi, analis kebijakan, atau staf perencana, lebih memungkinkan untuk bekerja secara fleksibel.
Sebaliknya, bagi ASN yang berada di garda depan pelayanan—seperti petugas layanan kesehatan, pelayanan kependudukan, dan sektor vital lainnya—diharapkan tetap hadir secara fisik untuk memastikan pelayanan tidak terganggu.
Demikian jawaban dari pertanyaan apa itu skema FWA ASN, lengkap dengan tanggal berlaku. Semoga informasi ini bermanfaat untuk Anda.***