
BANYUMAS, SERAYUNEWS – Pemerintah akan menerapkan aturan baru registrasi SIM card dengan sistem verifikasi wajah mulai 1 Juli 2026.
Kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat keamanan data pelanggan sekaligus menekan penyalahgunaan nomor telepon yang selama ini kerap dimanfaatkan untuk penipuan, spam, hingga kejahatan digital.
Aturan ini mewajibkan pengguna melakukan pencocokan data kependudukan dan biometrik wajah saat mengaktifkan nomor baru. Kebijakan tersebut berlaku untuk kartu SIM fisik maupun eSIM dan diterapkan kepada seluruh operator seluler di Indonesia.
Selain menghadirkan sistem verifikasi baru, pemerintah juga menetapkan sejumlah ketentuan mengenai batas kepemilikan nomor, perlindungan data pelanggan, hingga kewajiban operator dalam menjaga keamanan informasi.
Penerapan verifikasi wajah tidak hanya ditujukan untuk meningkatkan ketepatan data pelanggan, tetapi juga sebagai upaya memberantas berbagai tindak kejahatan siber.
Nomor telepon selama ini sering digunakan sebagai sarana penipuan daring, penyebaran informasi palsu, spam, hingga berbagai modus kejahatan digital lainnya. Dengan adanya verifikasi biometrik, identitas pemilik nomor diharapkan lebih mudah dipastikan.
Selain itu, sistem ini juga mendukung sinkronisasi data kependudukan nasional sehingga proses registrasi pelanggan menjadi lebih tertib dan terintegrasi.
Pemerintah juga berharap kebijakan tersebut mampu meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap layanan telekomunikasi sekaligus memperkuat perlindungan konsumen.
Mulai 1 Juli 2026, seluruh pelanggan baru wajib melakukan registrasi menggunakan NIK dan biometrik wajah.
Proses pengenalan wajah dilakukan melalui teknologi face recognition yang akan mencocokkan data pengguna dengan basis data kependudukan.
Metode lama yang hanya menggunakan NIK dan nomor Kartu Keluarga diberlakukan selama masa transisi dan selanjutnya tidak lagi digunakan sebagai metode utama registrasi.
Setiap pelanggan prabayar juga dibatasi maksimal memiliki tiga nomor pada satu operator menggunakan satu NIK. Ketentuan tersebut merupakan kelanjutan dari aturan sebelumnya yang tetap dipertahankan pemerintah.
Selain itu, kartu perdana wajib dipasarkan dalam kondisi belum aktif. Aktivasi baru dapat dilakukan setelah proses verifikasi identitas dinyatakan berhasil.
Nomor pelanggan akan aktif paling lambat 24 jam setelah data dinyatakan valid. Ketentuan ini berlaku bagi operator, distributor, agen, outlet, hingga penjual perorangan.
Pelanggan dapat melakukan registrasi secara langsung di gerai resmi operator seluler.
Petugas akan meminta nomor yang akan diaktifkan dan melakukan input NIK pelanggan. Selanjutnya, petugas mengambil foto wajah menggunakan perangkat yang tersedia.
Data biometrik dan identitas kemudian dikirim ke sistem kependudukan untuk dilakukan verifikasi. Jika data dinyatakan sesuai, nomor akan langsung diaktifkan.
Apabila terjadi ketidaksesuaian data, pelanggan perlu melakukan pembaruan data kependudukan sebelum melanjutkan proses registrasi.
Selain melalui gerai, pelanggan juga dapat melakukan registrasi secara mandiri menggunakan aplikasi resmi atau situs operator.
Pengguna terlebih dahulu memasukkan nomor yang akan diaktifkan, kemudian menerima kode OTP sebagai proses verifikasi awal.
Setelah itu, pelanggan mengisi NIK dan melakukan pemindaian wajah menggunakan kamera ponsel. Data tersebut kemudian dikirim ke sistem verifikasi kependudukan.
Jika seluruh informasi dinyatakan valid, nomor akan aktif secara otomatis. Sebaliknya, jika terjadi ketidaksesuaian data, pengguna perlu memperbarui informasi kependudukan terlebih dahulu.
Sementara itu, pelanggan layanan pascabayar diwajibkan melakukan registrasi langsung di gerai operator.
Dengan penerapan sistem verifikasi biometrik, pemerintah berharap proses registrasi pelanggan menjadi lebih aman, akurat, dan mampu mengurangi berbagai bentuk penyalahgunaan nomor telepon di Indonesia.***