SERAYUNEWS – Wajib pajak yang sudah memadankan data NIK dan NPWP dapat mengakses beberapa layanan pajak. Ada beberapa layanan perpajakan yang sudah bisa diakses oleh wajib pajak dengan mudah.
Wajib pajak hanya perlu menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang telah dipadankan dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) telah menambah daftar layanan pajak yang bisa diakses pakai NIK per Jumat (12/7/2024). Total ada 21 layanan pajak yang diumumkan DJP Kemenkeu.
Update layanan pajak ini merupakan tindak lanjut dari program pemadanan NIK sebagai NPWP yang digencarkan DJP sejak tahun lalu.
Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo menargetkan seluruh layanan pajak biasa diakses menggunakan NIK mulai Agustus mendatang.
“Mulai bulan Agustus depan, seluruh layanan kepada masyarakat Wajib Pajak dapat kami lakukan secara baik dengan menggunakan NPWP baru, yaitu NPWP 16 digit,” terang Suryo dikutip SerayuNews.com.
DJP Kemenkeu telah mengumumkan daftar layanan tersebut melalui surat pengumuman dengan Nomor PENG-18/PJ.09/2024.
Melansir dari akun Instagram resmi @ditjenpajakri, layanan perpajakan berbasis NPWP 16 digit atau NIK itu akan terus bertambah. Per 12 Juli 2024 sudah ada 21 layanan pajak yang dapat diakses pakai NIK.
Berikut ini daftar selengkapnya:
Account DJP Online (https://account.pajak.go.id/)
Portal NPWP 16 (https://portalnpwp.pajak.go.id/)
E-Bupot Unifikasi Instansi Pemerintah (https://ebupotip.pajak.go.id/)
E-Objection (https://eobjection.pajak.go.id/)
Info KSWP (https://infokswp.pajak.go.id/)
E-Bupot 21 (https://ebupot2126.pajak.go.id/)
E-Bupot Unifikasi (https://unifikasi.pajak.go.id/)
Rumah Konfirmasi (https://rumahkonfirmasi.pajak.go.id/)
E-Registration (https://ereg.pajak.go.id/)
E-Filing (https://efiling.pajak.go.id/)
E-PHTB DJP Online (https://ephtb.pajak.go.id/)
E-PBK (https://epbk.pajak.go.id/)
E-Reporting Investasi dan Deviden (https://ereportinginvestasi.pajak.go.id)
E-SKD (https://eskd.pajak.go.id/)
E-SKTD (https://sktd.pajak.go.id/)
E-PHTB Notaris (https://ephtbnotarisppat.pajak.go.id)
E-SPOP (https://pbb.pajak.go.id)
Fasilitas Insentif (https://fasilitasinsentif.pajak.go.id/)
E-Reporting Insentif (https://ereportingfasilitas.pajak.go.id/)
E-Reporting PPS (https://ereportingpps.pajak.go.id)
Perpanjangan SPT Tahunan (https://perpanjanganspt.pajak.go.id/)
Itulah update layanan pajak yang bisa diakses pakai NIK atau NPWP 16 digit.
***