SERAYUNEWS – Bulan Oktober 2024 akan segera berakhir dan berganti bulan November. Apakah ada libur dan cuti bersama di November 2024?
Simak informasi hari libur di bulan November selain akhir pekan. Banyak juga yang menantikan apakah ada tanggal merah libur nasional setiap bulannya.
Bahkan besar harapan para pekerja jika ada libur nasional dan dilanjutkan cuti bersama. Tanggal merah di Indonesia mencakup hari libur nasional dan cuti bersama.
Cuti bersama merupakan hari libur tambahan seperti sebelum atau sesudah peringatan hari besar. Libur nasional dimaksudkan untuk memperingati hari besar seperti hari raya keagamaan, momen bersejarah negara.
Mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2024, tidak ada libur nasional maupun cuti bersama di bulan November 2024.
Rupanya, sisa libur nasional dan cuti bersama hingga akhir tahun 2024 hanya ada di bulan Desember 2024, yakni untuk memperingati Natal. Tidak ada hari libur selain akhir pekan (Sabtu dan Minggu).
Adapun sisa tanggal merah tahun 2024 sebagai berikut:
25 Desember 2024: Libur nasional Natal
26 Desember 2024: Cuti bersama Natal
Oleh karenanya, hari libur sesuai dengan SKB 3 Menteri hanya tersisa untuk Natal saja.
Salah satu momen penting yang berlangsung di bulan November adalah Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Pemungutan suara akan dilakukan secara serentak pada Rabu, 27 November 2024.
Apakah Pilkada 2024 akan libur? Pilkada 2024 nanti diselenggarakan secara serentak pada di 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota. Semua masyarakat Indonesia yang ditetapkan sebagai pemilih diberi waktu untuk menggunakan hak suaranya.
Mereka yang sudah menjadi pemilih tetap akan mencoblos atau memilih calon wali kota, bupati, dan gubernur pilihannya. Soal apakah saat Pilkada 2024 libur atau tidak, hal itu masih akan diputuskan melalui keputusan presiden (keppres).
Sebelumnya, pemerintah pernah menetapkan hari pemungutan suara Pilkada serentak 9 Desember 2020 sebagai hari libur nasional. Hal itu ditetapkan melalui Keppres nomor 22 tahun 2020.
Ketika pemungutan suara Pilpres juga ditetapkan sebagai hari libur nasional. Aktivitas kegiatan belajar dan mengajar siswa di sekolah hingga pekerja pun diliburkan sehari.
Masyarakat dapat menunggu Keppres terbaru dari Presiden Prabowo Subianto terkait dengan apakah tanggal 27 November 2024 bakal libur atau tidak.
Berkaca dari penyelenggaraan Pilkada dan Pilpres sebelumnya, tujuan diliburkannya hari pemungutan suara agar para pemilih bisa menggunakan hak suaranya dengan baik.
Suara rakyat sangat penting untuk menentukan siapa kepala daerah yang memimpin selanjutnya.
Berikut ini daftar peringatan hari penting nasional pada bulan November:
Demikianlah informasi apakah ada libur dan cuti bersama di November 2024. Semoga bermanfaat.
***