
SERAYUNEWS – Memasuki bulan Rajab, banyak umat Islam yang mulai mempersiapkan diri untuk meningkatkan kualitas ibadah.
Sebagai salah satu bulan yang dimuliakan dalam Islam (asyhurul hurum), Rajab sering kali diisi dengan berbagai amalan sunnah, termasuk puasa. Namun, sebuah pertanyaan sering muncul di kalangan masyarakat: “Bolehkah puasa Rajab dilakukan hanya selama dua hari saja?”
Pertanyaan ini biasanya lahir dari semangat beribadah yang berbenturan dengan keterbatasan fisik, kesibukan pekerjaan, atau kondisi kesehatan tertentu. Untuk menjawab keraguan tersebut, mari kita bedah hukum dan landasan dasarnya secara mendalam.
Secara singkat, jawaban atas pertanyaan tersebut adalah boleh. Dalam syariat Islam, tidak ada ketentuan baku yang mewajibkan seseorang untuk menjalankan puasa dalam jumlah hari tertentu di bulan Rajab.
Seseorang yang memilih untuk berpuasa selama satu hari, dua hari, atau beberapa hari saja tetap akan mendapatkan pahala ibadah sesuai dengan niat dan amalnya.
Ibadah puasa di bulan Rajab bersifat sukarela (tathawwu’). Karena statusnya bukan ibadah wajib seperti Ramadan, maka pelaksanaannya sangat fleksibel dan dapat disesuaikan dengan kemampuan masing-masing individu. Tidak ada dosa atau larangan bagi mereka yang hanya mampu menjalaninya dalam waktu singkat.
Mengutip penjelasan dari Majelis Tarjih Muhammadiyah, sangat penting bagi umat Islam untuk memahami kedudukan puasa Rajab secara jernih.
Dalam Buku Tanya Jawab Agama, dijelaskan bahwa tidak ditemukan dalil khusus atau hadis sahih yang secara spesifik memerintahkan puasa Rajab sebagai puasa sunnah mandiri dengan keutamaan pahala yang berlipat ganda dibanding bulan lainnya.
Meskipun Rajab termasuk dalam empat bulan haram bersama Dzulqa’dah, Dzulhijjah, dan Muharram, kemuliaan bulan ini tidak secara otomatis menciptakan syariat puasa khusus.
Oleh karena itu, jika Anda berpuasa di bulan ini, niatnya sebaiknya disandarkan pada anjuran puasa sunnah secara umum, bukan karena meyakini adanya “paket pahala khusus” yang hanya ada di bulan Rajab.
Daripada terpaku pada jumlah hari yang acak, umat Islam sangat dianjurkan untuk mengikuti pola puasa sunnah yang memiliki landasan kuat, yaitu Puasa Ayyamul Bidh. Puasa ini dilakukan setiap tanggal 13, 14, dan 15 dalam kalender Hijriah.
Berdasarkan hadis riwayat An-Nasa’i, Rasulullah SAW menjelaskan bahwa puasa tiga hari setiap bulan pahalanya setara dengan puasa sepanjang tahun. Hal ini merujuk pada prinsip dalam Surah Al-An’am ayat 160, di mana satu kebaikan akan dibalas dengan sepuluh kali lipat.
Jadi, puasa 3 hari di bulan Rajab (jika bertepatan dengan Ayyamul Bidh) secara matematis bernilai sama dengan 30 hari puasa.
Bolehkah puasa Rajab 2 hari saja? Jawabannya jelas boleh dan tetap bernilai ibadah di sisi Allah SWT.
Namun, akan jauh lebih utama jika puasa tersebut diniatkan sebagai bagian dari puasa sunnah yang rutin, seperti puasa Senin-Kamis atau puasa Dawud, yang memang memiliki tuntunan jelas dari Nabi Muhammad SAW.
Keistimewaan bulan Rajab sejatinya terletak pada penghormatan terhadap kesucian bulan tersebut dengan menjauhi kemaksiatan dan memperbanyak zikir.
Berapa pun jumlah hari yang Anda pilih untuk berpuasa, pastikan niatnya tulus untuk mengharap rida Allah SWT tanpa harus terbebani oleh anggapan salah mengenai jumlah hari tertentu.***