
SERAYUNEWS – Pemerintah kembali menyalurkan Bantuan Langsung Tunai Kesejahteraan Rakyat atau BLT Kesra pada tahun 2025 sebagai upaya menjaga daya beli masyarakat yang tergolong miskin serta rentan miskin.
Bantuan ini diberikan di tengah tantangan ekonomi yang masih berlangsung, sehingga keberadaannya dianggap penting untuk membantu pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat berpenghasilan rendah.
BLT Kesra menjadi salah satu program tambahan yang berbeda dari bansos reguler Kementerian Sosial, baik dari target penerima maupun mekanisme penyalurannya.
Berdasarkan informasi dari Sekretariat Kabinet Republik Indonesia, BLT Kesra secara khusus menyasar rumah tangga yang masuk kategori Desil 1 hingga Desil 4 sesuai Data Sosial Ekonomi Nasional (DSEN).
Kelompok ini dianggap sebagai penerima prioritas karena memiliki tingkat kesejahteraan paling rendah.
Adapun bansos reguler Kementerian Sosial tetap berjalan secara terpisah, seperti Program Keluarga Harapan (PKH), BPNT, dan bantuan lainnya yang menyasar lebih dari 20 juta keluarga penerima manfaat (KPM).
Di tengah penyaluran BLT Kesra, muncul pertanyaan dari sebagian masyarakat, khususnya mereka yang termasuk dalam Desil 5.
Banyak yang bertanya, apakah rumah tangga Desil 5 masih berhak mendapatkan BLT Kesra, mengingat kondisinya yang dianggap “pas-pasan” dan terkadang juga menghadapi tekanan ekonomi?
Pertanyaan tersebut wajar, terutama karena kategori Desil seringkali belum dipahami secara detail oleh masyarakat umum.
Untuk memahami hal ini, perlu diketahui bahwa desil merupakan pengelompokan tingkat kesejahteraan rumah tangga berdasarkan persepuluhan.
Mengacu pada buku Fungsi Pengawasan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam Penyaluran Bantuan Sosial (2024), desil dibagi menjadi beberapa kategori.
Desil 1 termasuk kelompok sangat miskin, disusul oleh Desil 2 (miskin), Desil 3 (hampir miskin), dan Desil 4 (rentan miskin).
Sementara itu, Desil 5 digolongkan sebagai kelompok “pas-pasan” yang dinilai berada sedikit lebih baik dibanding empat desil sebelumnya.
Di atasnya, terdapat Desil 6 hingga Desil 10 yang menggambarkan kelompok menengah hingga mampu.
Namun demikian, berdasarkan klarifikasi yang dibagikan melalui akun resmi Pkh Harapan Pendamping Sosial Kemensos RI, rumah tangga Desil 5 dipastikan tidak termasuk penerima BLT Kesra baik untuk tahap pertama maupun tahap kedua.
Pemerintah secara tegas memprioritaskan bantuan ini hanya untuk masyarakat yang benar-benar berada pada tingkat kesejahteraan terendah, yakni Desil 1–4.
Bahkan jika ada KPM dari Desil 1–4 yang gugur karena pindah, meninggal dunia, atau faktor lain, pengganti penerima tetap diambil dari kelompok desil yang sama, bukan digeser kepada Desil 5.
Bagi masyarakat yang ingin memastikan status penerima BLT Kesra, terdapat dua cara yang bisa dilakukan. Pertama, melalui laman resmi Kementerian Sosial di cekbansos.kemensos.go.id.
Di situs tersebut, masyarakat hanya perlu memasukkan data wilayah, nama lengkap sesuai KTP, dan kode captcha. Setelah itu, sistem akan menampilkan tabel yang menunjukkan apakah seseorang terdaftar sebagai penerima BLT Kesra berikut informasi periodenya.
Selain melalui situs, pengecekan juga dapat dilakukan di aplikasi Cek Bansos yang tersedia di Google Play Store.
Pengguna dapat login menggunakan akun yang telah terverifikasi menggunakan NIK, nomor KK, dan swafoto.
Dalam menu profil atau Cek Bansos, akan terlihat daftar bantuan yang diterima serta status desil berdasarkan data Kemensos.
Terkait jadwal pencairan, BLT Kesra 2025 diberikan sebesar Rp 300.000 per bulan untuk periode Oktober hingga Desember.
Namun, pencairannya dilakukan secara sekaligus atau dirapel, sehingga masyarakat menerima total Rp 900.000 dalam satu kali penyaluran.
Penyaluran melalui PT Pos Indonesia dimulai sejak 20 Oktober 2025, kemudian disusul oleh penyaluran di Bank Himbara seperti BNI, BRI, Mandiri, dan BTN sekitar satu pekan setelahnya.
Kementerian Sosial menargetkan seluruh proses pencairan selesai pada Desember 2025.
Dengan penjelasan tersebut, dapat dipastikan bahwa rumah tangga Desil 5 tidak termasuk dalam daftar penerima BLT Kesra.
Masyarakat yang ingin memastikan status penerimaan dapat memanfaatkan fasilitas pengecekan daring yang disediakan Kemensos agar mendapatkan informasi yang akurat dan terbaru.***