Verifikasi Identitas
Setiap penukar wajib menunjukkan KTP asli atau e-KTP yang terdaftar dalam Identitas Kependudukan Digital (IKD).
Batas Maksimal Penukaran Per Orang
BI membatasi jumlah uang yang bisa ditukar per orang, sehingga tidak bisa dititipkan kepada orang lain.
Pencegahan Penyalahgunaan
Untuk menghindari praktik percaloan atau transaksi ilegal, hanya pemilik akun yang telah mendaftar yang boleh melakukan penukaran.
Cara Pendaftaran dan Syarat Penukaran Uang
Masyarakat yang ingin menukar uang baru diwajibkan mendaftar terlebih dahulu melalui situs pintar.bi.go.id.
Pendaftaran dilakukan secara online untuk memastikan kuota tersedia, mengingat layanan ini hanya dibatasi untuk 300 penukar per sesi.
Syarat dan Ketentuan Penukaran:
Menunjukkan bukti pemesanan layanan dalam bentuk digital atau cetak.
Membawa KTP asli atau e-KTP yang terdaftar dalam IKD. Identitas lain, seperti KIA, tidak berlaku.
Uang yang akan ditukarkan harus sesuai dengan nominal yang dipesan.
Rupiah yang ditukarkan harus terpilah dan tersusun sesuai pecahan dan tahun emisi.
Penggantian uang dilakukan dengan pecahan dan tahun emisi yang sama atau berbeda, selama masih layak edar.
Penukaran tidak dapat diwakilkan.
Masyarakat diharapkan menjaga keamanan dan ketertiban selama proses penukaran.
Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Purwokerto
Kantor Perwakilan BI Purwokerto menyediakan layanan kas keliling yang memungkinkan masyarakat menukar uang secara langsung. Salah satu lokasi yang bisa dikunjungi adalah:
Hari/Tanggal: Rabu, 5 Maret 2025
Tempat: Masjid Fatimatuzzahra, Purwokerto
Waktu: 13.00 – 15.30 WIB
Cara Pemesanan Penukaran Uang melalui PINTAR
Masyarakat dapat melakukan pemesanan penukaran uang melalui aplikasi berbasis web PINTAR dengan langkah-langkah berikut:
Akses situs PINTAR: Kunjungi pintar.bi.go.id melalui peramban web.
Pilih layanan: Pilih menu “Penukaran Uang Rupiah Melalui Kas Keliling”.
Tentukan lokasi dan jadwal: Pilih provinsi, kota/kabupaten, serta lokasi dan tanggal kas keliling yang tersedia.
Isi data diri: Lengkapi formulir dengan data diri yang valid sesuai identitas resmi.
Tentukan jumlah penukaran: Masukkan nominal uang yang akan ditukarkan sesuai batas maksimal.
Konfirmasi pemesanan: Simpan atau cetak bukti pemesanan untuk dibawa saat penukaran.
Periode Pemesanan dan Penukaran
Layanan ini dibagi dalam empat periode pemesanan, yaitu:
Periode I: 3 Maret 2025 pukul 12.00 WIB, untuk penukaran 4-9 Maret 2025.
Periode II: 9 Maret 2025 pukul 09.00 WIB, untuk penukaran 10-16 Maret 2025.
Periode III: 16 Maret 2025 pukul 09.00 WIB, untuk penukaran 17-23 Maret 2025.
Periode IV: 23 Maret 2025 pukul 09.00 WIB, untuk penukaran 24-27 Maret 2025.
Tips Menukarkan Uang Rupiah dengan Mudah dan Aman
Agar proses penukaran berjalan lancar, berikut beberapa tips yang bisa diikuti:
Lakukan Pendaftaran Lebih Awal
Karena kuota terbatas, segera lakukan pendaftaran melalui situs pintar.bi.go.id sebelum periode pemesanan habis.
Pastikan Membawa Dokumen yang Diperlukan
Siapkan bukti pemesanan dalam bentuk digital atau cetak, serta KTP asli yang sesuai dengan data pendaftaran.
Siapkan Uang yang Akan Ditukar
Uang yang akan ditukarkan harus sudah dipilah dan tersusun sesuai pecahan serta tahun emisi agar prosesnya lebih cepat.
Datang Tepat Waktu
Hindari antrean panjang dengan datang sesuai jadwal yang tertera dalam bukti pemesanan.
Waspada terhadap Calo
Pastikan melakukan penukaran di tempat resmi yang disediakan oleh BI dan hindari jasa perantara yang tidak terpercaya.
Paket Penukaran Uang Baru di BI
Bank Indonesia menyediakan paket penukaran uang dengan batas maksimal Rp4.300.000 per orang, dengan rincian:
Rp50.000 (30 lembar) = Rp1.500.000
Rp20.000 (25 lembar) = Rp500.000
Rp10.000 (100 lembar) = Rp1.000.000
Rp5.000 (200 lembar) = Rp1.000.000
Rp2.000 (100 lembar) = Rp200.000
Rp1.000 (100 lembar) = Rp100.000
Penukaran uang di Bank Indonesia tidak dapat diwakilkan dan harus dilakukan sendiri oleh pemilik KTP yang telah terdaftar.
Untuk memastikan proses berjalan lancar, pastikan mendaftar lebih awal, membawa dokumen yang diperlukan, dan datang sesuai jadwal. Dengan mengikuti tips di atas, masyarakat dapat menukarkan uang dengan mudah, aman, dan tanpa kendala.
Untuk informasi lebih lanjut, kunjungi pintar.bi.go.id atau hubungi kantor perwakilan BI di daerah Anda.***