Verifikasi Identitas
Setiap penukar wajib menunjukkan KTP asli atau e-KTP yang terdaftar dalam Identitas Kependudukan Digital (IKD).
Batas Maksimal Penukaran Per Orang
BI membatasi jumlah uang yang bisa ditukar per orang, sehingga tidak bisa dititipkan kepada orang lain.
Pencegahan Penyalahgunaan
Untuk menghindari praktik percaloan atau transaksi ilegal, hanya pemilik akun yang telah mendaftar yang boleh melakukan penukaran.
Cara Pendaftaran dan Syarat Penukaran Uang
Masyarakat yang ingin menukar uang baru diwajibkan mendaftar terlebih dahulu melalui situs pintar.bi.go.id.
Pendaftaran dilakukan secara online untuk memastikan kuota tersedia, mengingat layanan ini hanya dibatasi untuk 300 penukar per sesi.
Syarat dan Ketentuan Penukaran:
Menunjukkan bukti pemesanan layanan dalam bentuk digital atau cetak.
Membawa KTP asli atau e-KTP yang terdaftar dalam IKD. Identitas lain, seperti KIA, tidak berlaku.
Uang yang akan ditukarkan harus sesuai dengan nominal yang dipesan.
Rupiah yang ditukarkan harus terpilah dan tersusun sesuai pecahan dan tahun emisi.
Penggantian uang dilakukan dengan pecahan dan tahun emisi yang sama atau berbeda, selama masih layak edar.
Penukaran tidak dapat diwakilkan.
Masyarakat diharapkan menjaga keamanan dan ketertiban selama proses penukaran.
Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Purwokerto
Kantor Perwakilan BI Purwokerto menyediakan layanan kas keliling yang memungkinkan masyarakat menukar uang secara langsung. Salah satu lokasi yang bisa dikunjungi adalah:
Hari/Tanggal: Rabu, 5 Maret 2025
Tempat: Masjid Fatimatuzzahra, Purwokerto
Waktu: 13.00 – 15.30 WIB
Cara Pemesanan Penukaran Uang melalui PINTAR
Masyarakat dapat melakukan pemesanan penukaran uang melalui aplikasi berbasis web PINTAR dengan langkah-langkah berikut:
Untuk memastikan proses berjalan lancar, pastikan mendaftar lebih awal, membawa dokumen yang diperlukan, dan datang sesuai jadwal. Dengan mengikuti tips di atas, masyarakat dapat menukarkan uang dengan mudah, aman, dan tanpa kendala.
Untuk informasi lebih lanjut, kunjungi pintar.bi.go.id atau hubungi kantor perwakilan BI di daerah Anda.***