
SERAYUNEWS – Bulan Rajab merupakan salah satu dari empat bulan mulia (asyhurul hurum) dalam kalender Hijriah.
Di bulan ini, umat Islam umumnya berlomba-lomba meningkatkan amal ibadah, salah satunya melalui puasa sunnah.
Namun, muncul sebuah pertanyaan yang sering membingungkan masyarakat: “Bolehkah menjalankan puasa Rajab jika bertepatan dengan hari Jumat?” atau “Bolehkah hanya berpuasa di hari Jumat saja?”
Kebingungan ini muncul karena adanya hadis yang menyebutkan larangan mengkhususkan hari Jumat untuk berpuasa. Untuk memberikan ketenangan dalam beribadah, mari kita bedah dasar hukumnya berdasarkan penjelasan para ulama dan kitab fiqh.
Secara hukum asal, puasa sunnah di bulan Rajab diperbolehkan pada hari apa pun, termasuk hari Jumat.
Tidak ada larangan mutlak yang membatalkan puasa seseorang hanya karena ia melakukannya di hari Jumat.
Namun, terdapat catatan penting dari para ulama mengenai tata caranya agar tidak jatuh pada hukum makruh (tidak disukai).
Berdasarkan referensi dari buku Suplemen 3 Bulan Suci: Sebuah Nutrisi Bagi Jiwa, puasa pada hari Jumat diperbolehkan selama niatnya adalah puasa sunnah umum di bulan Rajab.
Yang menjadi persoalan adalah jika seseorang secara sengaja mengkhususkan hanya hari Jumat untuk berpuasa secara rutin tanpa alasan syar’i dan tanpa dibarengi hari sebelum atau sesudahnya.
Sebagian ulama, termasuk dari kalangan Mazhab Hambali dan Syafi’i, berpendapat bahwa berpuasa tunggal di hari Jumat (hanya Jumat saja) hukumnya makruh.
Hal ini didasarkan pada anjuran Rasulullah SAW agar umatnya tidak menjadikan Jumat sebagai satu-satunya hari untuk berpuasa sunnah secara teratur tanpa dalil yang kuat.
Hari Jumat dalam Islam dianggap sebagai “hari raya mingguan” bagi umat Muslim. Oleh karena itu, mengkhususkan puasa pada hari tersebut dikhawatirkan akan mengubah esensi kegembiraan hari Jumat menjadi hari keprihatinan atau sekadar mencari keistimewaan hari tersebut secara berlebihan tanpa mengikuti pola puasa sunnah lainnya.
Agar ibadah puasa Rajab Anda di hari Jumat tetap sempurna dan keluar dari perbedaan pendapat (ikhtilaf) ulama, terdapat beberapa cara yang bisa dilakukan:
Menyambung dengan Hari Lain: Sangat dianjurkan untuk melakukan puasa di hari Kamis (sebelum Jumat) atau hari Sabtu (sesudah Jumat). Dengan menggabungkan dua hari, maka status “mengkhususkan hari Jumat” menjadi hilang.
Mengikuti Pola Puasa Sunnah Lain: Jika hari Jumat tersebut bertepatan dengan puasa sunnah lain yang memiliki dalil kuat, seperti Puasa Ayyamul Bidh (tanggal 13, 14, 15 Hijriah) atau Puasa Dawud, maka hukum makruhnya hilang meskipun Anda hanya berpuasa di hari Jumat tersebut.
Niat Puasa Rajab Secara Umum: Jika memang Anda hanya memiliki waktu di hari Jumat tanpa maksud mengkhususkan hari tersebut karena keistimewaannya, sebagian ulama masih memperbolehkannya, meskipun menyambungnya dengan hari lain tetap jauh lebih utama.
Demikian informasi tentang hukum puasa Rajab di hari Jumat.***