
SERAYUNEWS – Pekerja Migran Indonesia alias tenaga kerja Indonesia asal Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, yang meninggal dunia dalam peristiwa kebakaran kompleks apartemen di Hong Kong dipastikan mendapatkan santunan. Bantuan tersebut disalurkan oleh Palang Merah Hong Kong melalui Palang Merah Indonesia (PMI).
Ketua PMI Kabupaten Cilacap, Farid Ma’ruf, mengatakan korban merupakan warga Kecamatan Majenang. PMI Cilacap telah memastikan bahwa keluarga korban berhak menerima bantuan yang diberikan.
“Memang ada warga Cilacap yang menjadi korban musibah kebakaran apartemen di Hong Kong. Korban berasal dari Kecamatan Majenang dan mendapatkan bantuan dari Palang Merah Hong Kong melalui Palang Merah Indonesia,” kata Farid, Sabtu (27/12/2025).
Farid menjelaskan, sebelum santunan disalurkan, PMI Cilacap terlebih dahulu melakukan asesmen terhadap keluarga korban. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan bahwa penerima santunan benar-benar keluarga sah dari almarhumah.
“Kami dari PMI Cilacap melakukan asesmen ke keluarga untuk memastikan bahwa yang menerima bantuan ini adalah keluarga almarhumah. Proses asesmen sudah kami lakukan,” ujarnya.
Adapun santunan yang diberikan oleh Palang Merah Hong Kong melalui PMI berupa bantuan sebesar Rp10 juta per bulan selama satu tahun. Bantuan ini diharapkan dapat meringankan beban keluarga yang ditinggalkan akibat musibah tersebut.
Farid menambahkan, saat bertemu dengan pihak keluarga korban, telah disepakati bahwa santunan tersebut nantinya akan diterima langsung oleh anak korban. Kesepakatan tersebut diambil bersama antara suami korban dan pihak keluarga.
“Sudah ada kesepakatan, santunan akan diterima oleh anak korban melalui rekening. Suami korban menyetujui hal tersebut sebagai perwakilan keluarga,” ungkap Farid.
Korban diketahui bernama Darwati, warga RT 02 RW 05 Dusun Bendasari, Desa Padangsari, Kecamatan Majenang, Kabupaten Cilacap. Darwati merupakan salah satu dari sembilan Warga Negara Indonesia (WNI) yang meninggal dunia dalam peristiwa kebakaran tersebut.
Insiden kebakaran terjadi di kompleks apartemen Wang Fuk Court, kawasan Tai Po, Hong Kong, pada Rabu (26/11/2025). Peristiwa itu menelan korban jiwa dan menyisakan duka mendalam, khususnya bagi keluarga korban di Tanah Air.
PMI Cilacap menyatakan akan terus melakukan pendampingan kepada keluarga korban, termasuk dalam proses penyaluran santunan, agar bantuan dapat diterima secara tepat dan sesuai ketentuan.