SERAYUNEWS- Berikut ini informasi tentang apakah shohibul kurban harus menyaksikan penyembelihan?
Penyembelihan hewan kurban merupakan salah satu ritual penting dalam Islam yang mengandung nilai ibadah dan kepedulian sosial.
Penyembelihan hewan kurban umumnya berlangsung setelah sholat Idul Adha.
Menurut para ulama, menyaksikan penyembelihan hewan kurban bagi yang berkurban (shohibul qurban) adalah sunnah, bukan kewajiban.
Fatwa Islam Web menyatakan bahwa menghadiri prosesi penyembelihan bukanlah syarat keabsahan kurban. Bahkan jika seseorang mewakilkan kurbannya kepada panitia dan tidak menghadiri penyembelihannya, kurbannya tetap sah.
Meskipun demikian, disunahkan bagi orang yang mewakilkan penyembelihan untuk menyaksikan prosesi tersebut.
Hal ini berdasarkan hadis yang diriwayatkan oleh Al-Hakim, di mana Nabi Muhammad SAW bersabda kepada putrinya, Sayyidah Fatimah, untuk menyaksikan penyembelihan hewan kurbannya.
Dalam hadis tersebut, disebutkan bahwa setiap tetes darah pertama dari hewan kurban akan menghapus dosa-dosa yang telah lalu.
Namun, perlu dicatat bahwa hadis ini dianggap lemah (dhaif) oleh sebagian ulama.
Tidak ada kewajiban bagi shohibul qurban untuk menyaksikan penyembelihan hewan kurbannya.
Namun, jika memungkinkan, disunahkan untuk hadir dan menyaksikan prosesi tersebut sebagai bentuk mengikuti sunnah Nabi Muhammad SAW dan mengharapkan keberkahan dari amal ibadah tersebut.
Waktu terbaik untuk menyembelih hewan kurban adalah pada hari pertama setelah pelaksanaan shalat Iduladha, yaitu tanggal 10 Dzulhijjah, dimulai setelah selesai shalat dan khutbah.
Hal ini berdasarkan hadis Nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan oleh Al-Bara’ bin ‘Azib:
“Sesungguhnya yang pertama kali kita lakukan pada hari ini adalah mengerjakan shalat, kemudian pulang dan setelah itu menyembelih hewan kurban. Barang siapa melakukan hal itu, maka dia telah bertindak sesuai dengan sunnah kami.”
Waktu penyembelihan ini berlangsung hingga sebelum tergelincirnya matahari pada hari itu, yaitu sebelum masuk waktu shalat Zuhur.
Menurut Syaikh Wahbah Az-Zuhaily dalam kitab Fiqhul Islami wa Adillatuhu, seluruh ulama sepakat bahwa waktu paling baik untuk menyembelih hewan kurban adalah pada hari pertama setelah shalat Id hingga sebelum matahari tergelincir.
Setelah hari pertama, penyembelihan kurban masih sah dilakukan pada hari kedua dan ketiga setelah Iduladha, yaitu tanggal 11 dan 12 Dzulhijjah, yang dikenal sebagai hari-hari tasyrik.
Namun, disunnahkan untuk menyegerakan penyembelihan pada hari pertama untuk mengikuti sunnah Nabi dan memperoleh keutamaan yang lebih besar.
Kesimpulan
Menyaksikan penyembelihan hewan kurban adalah amalan sunnah yang dianjurkan dalam Islam.
Meskipun tidak wajib, hadir dan menyaksikan prosesi penyembelihan dapat menjadi sarana untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT dan mengikuti sunnah Nabi Muhammad SAW.
Namun, jika tidak memungkinkan, kurban tetap sah meskipun tidak disaksikan secara langsung.
Demikian informasi tentang apakah shohibul kurban harus menykasikan penyembelihan.***