SERAYUNEWS – Ketentuan berpakaian saat tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) harus diperhatikan dengan teliti.
Perlu diketahui bila tes SKD CPNS 2024 telah dimulai pada 16 Oktober 2024 lalu dan masih akan berlangsung hingga tanggal 14 Oktober 2024.
SKD CPNS menjadi tahapan kedua dalam rangkaian Seleksi CPNS 2024 setelah Seleksi Administrasi.
Dari hasil SKD ini, nantinya didapatkan para pelamar yang berhak untuk melaju ke tahapan seleksi yang terakhir yakni tes Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Dalam mengikuti tes SKD, tentunya ada ketentuan dalam hal berpakaian. Ketentuan ini agak berbeda antara laki-laki dan perempuan.
Misalnya saja apakah untuk perempuan wajib memakai rok dan tidak boleh mengenakan celana? Simak ketentuan pakaian tes CPNS 2024 berikut ini.
Aturan terkait ketentuan pakaian pada SKD CPNS 2024 diatur dalam Surat Pengumuman BKN Nomor: 06/PANPEL.BKN/CPNS/X/2024 tentang Jadwal Pelaksanaan SKD CPNS BKN Tahun Anggaran 2024.
-Berpakaian rapi dan sopan dengan kemeja putih polos tanpa corak (bukan jeans)
– Celana panjang atau rok panjang berwarna hitam polos, belahan minimal di bawah lutut (bukan jeans).
– Kerudung berwarna hitam polos tanpa aksesoris (bagi yang mengenakan kerudung).
– Sepatu berwarna hitam (tidak diperkenankan mengenakan sepatu sandal atau sandal).
Berdasarkan uraian di atas, tertulis celana panjang atau rok panjang. Jadi bisa disimpulkan bahwa pemakaian celana hitam untuk peserta wanita diperbolehkan.
Meski begitu, sebaiknya memastikan terlebih dahulu aturan dari instansi masing-masing yang dilamar karena bisa jadi berbeda.
Demikian informasi terkait ketentuan pakaian pada saat tes SKD CPNS 2024. Semoga bermanfaat.***