Purbalingga, Serayunews.com – Nasib apes dialami oleh tiga warga Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo. Saat sedang mencari alamat pembeli, ternyata sudah terendus polisi. Akhirnya, tiga kurir sabu berinisial ACW (37), RDI (41) dan AP (27) pun digelandang ke Mapolres Purbalingga.
Kabag Ops Polres Purbalingga AKP Pujiono menyampaikan, satuan Reserse Narkoba berhasil mengamankan tiga tersangka tindak pidana narkotika asal Kabupaten Sukoharjo. Ketiganya diamankan di wilayah Kelurahan Wirasana, Kamis (03/09/2020).
“Saat sedang mencari lokasi pembeli, di wilayah Kelurahan Wirasana, kemudian di datangi petugas Sat Narkoba,” kata AKP Pujiono didampingi Kasat Reserse Narkoba Iptu Mufti Is Efendi dan Kasubbag Humas Iptu Widyastuti, Senin (21/09/2020).
Pengungkapan kasus bermula saat anggota melakukan observasi dan penyelidikan tidak pidana narkoba di wilayah Kelurahan Wirasana. Anggota mendapati adanya mobil berplat nomor luar PurbaIingga yang gerak geriknya mencurigakan
“Mobil tersebut kemudian dilakukan pengejaran. Setelah dihentikan kemudian dilakukan pemeriksaan serta penggeledahan oleh anggota,” ucapnya.
Hasil pemeriksaan dan penggeledahan, didapati barang bukti sabu dalam satu plastik klip transparan. Setelah dilakukan pengecekan, Diketahui barang tersebut merupakan sabu yang akan dikirim kepada pembeli di wilayah Purbalingga.
“Tersangka yang berjumlah tiga orang kemudian kita amankan berikut barang buktinya ke mapolres untuk proses selanjutnya,” kata AKP Pujianto.
Barang bukti yang berhasil disita diantaranya satu mobil Suzuki Carry dengan nomor polisi AD-1949-HH warna hitam, satu plastik klip transparan berisi sabu seberat 18,44 gram, satu buah telepon genggam dan tiga teskit berisi urine milik para tersangka.
“Dari keterangan tersangka, mereka mengaku bahwa sabu tersebut diperoleh dari seseorang di wilayah Solo. Sabu tersebut rencananya akan dikirimkan kepada pemesan di wilayah Purbalingga,” kata dia.
Iptu Mufti menambahkan, hasil pemeriksaan diketahui bahwa dari tiga tersangka, dua diantaranya merupakan residivis. ACW pernah dihukum karena kasus penyalahgunaan ganja dan RDI pernah dihukum karena kasus penganiayaan. Keduanya menjalani pernah menjalani hukuman di wilayah Solo.
“Atas kasus ini, para tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009. Ancaman hukuman pasal tersebut yaitu pidana penjara paling singkat lima dan enam tahun serta paling lama 20 tahun,” kata dia. (Amin)