Sabtu, 25 Maret 2023

Asik Berkaraoke, Motor Ninja diparkiran Raib

 

CILACAP,SERAYUNEWS.COM-Apes bagi Sonianto (30) warga Jalan Gatot Subroto Desa Pucung Kidul Kecamatan Kroya ini. Usai berkaraoke di tempat hiburan malam yang ada di Desa Sidaurip Kecamatan Binangun, motor Kawasaki Ninja 250 miliknya raib. Saat asik berkaraoke, komplotan pencuri ternyata sudah mengincar motor sport warna putih itu.

Kapolres Cilacap AKBP Yudho Hermanto Sik melalui Kapolsek Binangun AKP Jauhari Mustofa, Senin (30/1/2017) siang mengungkapkan, pelaku sudah mengincar motor milik korban. Sehingga, saat korban masuk ke tempat karaoke dan situasi dianggap aman. Para pencuri dengan sigap menggasak motor korban.

“Mapolsek Binangung mendapat laporan pada Kamis (12/1/2017). Korban kehilangan sepeda motor bernomor polisi R 4776 JP yang saat diparkir di halaman salah satu tempat karaoke di Desa Sidaurip Kecamatan Binangun Kabupaten Cilacap. Begitu mendapat laporan, anggota kita langsung bertindak,” ungkapnya.

Lebih lanjut dijelaskan, setelah dilakukan oleh TKP dan pemeriksaan saksi, petugas mencurigai salah satu pelaku berinisial BP (38) warga Desa Pucung Kidul Kecamatan Kroya. Susuai dengan bukti dan keterangan saksi, petugas mengamankan BP pada Kamis (12/1/2017). Dari penangkapan BP, petugas berhasil mengembangkan kasusnya dengan melakukan penangkapan dua tersangka lainnya. Keduanya yaitu TW (33) warga jalan Blekok Kelurahan Tegalreja Cilacap Selatan, sedangkan MT (31) warga jalan Gayam kelurahn Tambakreja Kecamatan Cilacap Selatan.

“Ada beberapa barang bukti yang disita, salah satunya sepeda motor Honda Vario yang digunakan pelaku untuk melancarkan aksinya. Dan untuk keperluan penyidikan sepeda motor Kawasaki ninja serta Honda Vario disita sebagai barang bukti,” jelasnya.

Utuk mempertanggung jawabkan perbuatanya pelaku di jerat dengan pasal 363 kuhp tentang pencurian dengan ancaman 5 tahun penjara.(adi)

Berita Terkait

Berita Terkini