
SERAYUNEWS – Pemerintah Kabupaten Banyumas secara resmi mengatur ulang jadwal pelayanan selama bulan suci Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi.
Berdasarkan Surat Edaran Nomor 000.8/8/2026 yang diterbitkan pada 13 Februari 2026, para Aparatur Sipil Negara (ASN) di wilayah Banyumas akan memulai aktivitas kantor pada pukul 07.30 WIB.
Untuk instansi yang menerapkan sistem lima hari kerja, jadwal pulang ditetapkan pukul 14.45 WIB untuk hari Senin hingga Kamis, sementara pada hari Jumat operasional berakhir pada pukul 11.00 WIB.
Sekretaris Daerah Kabupaten Banyumas, Agus Nur Hadie, menjelaskan bahwa kebijakan ini berpijak pada Peraturan Presiden RI Nomor 21 Tahun 2023. Mengenai detail operasionalnya, Agus memaparkan:
“Bagi perangkat daerah yang memberlakukan lima hari kerja, jam kerja selama Ramadan, Senin sampai Kamis pukul 07.30 WIB hingga 14.45 WIB, Jumat pukul 07.30 WIB hingga 11.00 WIB,” kata Agus Nur.
Bagi unit kerja dengan skema enam hari kerja, pengaturan jam diserahkan sepenuhnya kepada pimpinan instansi masing-masing, asalkan total durasi kerja tetap memenuhi standar minimal 32,5 jam per minggu.
Selain itu, Agus menginstruksikan para Camat untuk segera meneruskan aturan ini ke tingkat kelurahan dan desa.
Meski terdapat perubahan jadwal, Pemkab Banyumas menegaskan bahwa efektivitas kerja tetap menjadi prioritas utama.
“Penyesuaian jam kerja selama Ramadhan tidak boleh mengurangi produktivitas dan pencapaian kinerja ASN maupun kinerja organisasi. Unit pelayanan publik diminta tetap berjalan optimal dan tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik,” kata Agus Nur.
Ketentuan jam kerja khusus ini akan mulai diberlakukan sejak hari pertama Ramadan hingga Idul Fitri 1447 Hijriah, mengikuti kalender resmi yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.