Purbalingga, serayunews.com
“Kami memang sudah menyiapkan anggaran. Tinggal menghitung detail penerima dan menunggu Peraturan Bupati (Perbup) untuk pencairan THR bagi ASN. Insyaallah bisa dicarikan pekan depan,” kata Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Pemkab Purbalingga, Siswanto ketika dikonfirmasi serayunews.com, Rabu (21/4/2022).
Dia menjelaskan pemberian THR bagi ASN diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2022. Kemudian Menteri Dalam Negeri (Mendagri) juga mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 900/2069/59 tertanggal 18 April 2022 untuk menindaklanjutinya.
“Jadi aturannya sudah jelas. Kami tinggal memproses dan mencairkannya,” ungkapnya.
Dia juga menyampaikan jika tahun sebelumnya ASN eselon II tidak mendapatkan THR, untuk tahun ini seluruh jajaran ASN menerima THR tersebut. Mengacu SE Mendagri tersebut ada klasifikasi bagi penerima THR . Masing-masing adalah PNS dan calon PNS yang bekerja pada instansi daerah serta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang bekerja di instansi daerah.
“Selain itu bupati, wabup, pimpinan, dan anggota DPRD juga mendapatkan THR. Termasuk juga pimpinan dan pegawai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD),” terangnya.
Mengenai jumlah keseluruhan penerima THR yang anggarannya dialokasikan dari APBD Kabupaten Purbalingga, Siswanto menyebutkan mencapai 7117 orang. Perinciannya 3185 orang guru dan kepala sekolah, 11 orang pengawas, 1168 orang pegawai BULD, 2480 ASN di Pemkab Purbalingga, 10 orang penerima gaji terusan, 218 orang PPK dan 45 orang pimpinan dan anggota DPRD.
“Pekan ini teknis administrasinya kami siapkan dan selesaikan. Sehingga pekan depan bisa dicairkan,” imbuhnya.