Banjarnegara, serayunews.com
Sekretaris Daerah Kabupaten Banjarnegara, Indarto mengatakan, Pemerintah Kabupaten Banjarnegara juga aka menyesuaikan dengan membuat surat edaran pada masing-masing OPD. Hal itu sesuai edaran dari Kemenpan RB RI terkait dengan cuti bersama Lebaran yang maju menjadi tanggal 19-25 April.
Selain itu, adanya kebijakan tersebut tentunya erat kaitannya dengan pembayaran THR bagi ASN, PPPK, maupun Tenaga Harian Lepas (THL) di lingkungan Pemkab Banjarnegara.
“Semoga pekan depan THR sudah bisa cair. Kami targetkan THR bagi ASN bisa kami bayarkan sebelum adanya pasar Ramadan,” katanya.
Baca juga: [insert page=’797-755-warga-banjarnegara-sudah-tercatat-sebagai-calon-pemilih-pemilu-2024′ display=’link’ inline]
Menurutnya, pembayaran THR bagi ASN mapun PPPK dan THL di Banjarnegara ini harapannya bisa menumbuhkan perekonomian di Banjarnegara. Sehingga dia mengimbau, uang THR ini untuk memenuhi kebutuhan.
“Untuk pasar Ramadan kita rencanakan pada 13 April 2023. Sehingga kami upayakan sebelum tanggal itu THR bagi ASN, PPPK, dan THL di Banjarnegara bisa cair,” ujarnya.
Untuk pembayaran THR bagi ASN dan PPPK maupun THL, Pemerintah Kabupaten Banjarnegara sudah menyiapkan anggaran sebesar Rp35 miliar hingga Rp40 miliar. Jumlah tersebut, merupakan anggaran untuk pembayaran seluruh ASN, PPPK, dan THL yang ada di Kabupaten Banjarnegara.