SERAYUNEWS – Polemik perpindahan atlet pada saat menjelang Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) kerap kali terjadi. Beberapa bahkan ada kasus perpindahan atlet yang tidak sesuai prosedur. Namun, demikian bagi atlet yang ingin pindah membela kota atau kabupaten lain, ada persyaratannya.
Ketua Umum KONI Banyumas, Bambang Setiawan mengungkapkan, acuannya harus sesuai Peraturan Pemerintah No 16 Tahun 2007 tentang penyelenggaraan olahraga Pasal 60.
Perpindahan olahragawan antar daerah, ada pada Pasal 58 ayat 1 dan harus memenuhi empat persyaratan.
“Harus dapat izin tertulis dari pengurus perkumpulan atau klub cabor, kemudian memperoleh izin tertulis dari pengurus kabupaten atau kota organisasi cabor. Selain itu, harus dapat izin tertulis dari pengurus provinsi organisasi cabor dan memperoleh pengesahan induk organisasi cabor,” kata dia, Kamis (13/6/2024).
Selain itu, mutasi atlet juga ada dalam Peraturan Ketua Umum KONI Provinsi Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 2022 tentang mutasi atlet dalam rangka Porprov Jawa Tengah XVI Tahun 2023 di Pati Raya.
“Pada Bab III Azas mutasi Pasal 3 menyebutkan, azas domisili harus berdasarkan alamat tempat tinggal atau kediaman resmi saat ini dari atlet yang bersangktuan,” ujarnya.
Kemudian pada peraturan yang sama Bab V Pasal 12, prosedur pelaksanaan mutasi ada tiga poin. Seorang atlet yang akan mutasi, wajib mengajukan surat permohonan mutasi kepada klub/sasana/perguruan/padepokan dengan tembusan-tembusan.
Pertama tembusan ke Pengkab/Pengkot cabang olahraga, Pengprov cabang olahraga, KONI Kabupaten/Kota, KONI Provinsi Jawa Tengah.
Selanjutnya, surat permohonan mutasi sebagai mana ayat (1) pasal ini, wajib dilengkapi dengan surat keterangan pindah domisili. Kemudian, alasan mutasi atlet wajib dengan lampiran bukti mengikuti kepindahan orangtua, atau mengikuti suami/istri.
Bisa juga karena pindah tugas/mutasi kepegawaian, atau mendapat pekerjaan di Kabupaten/Kota tujuan.
“Selain dari alasan pada ayat (2) pasal ini, maka mutasi tidak sah,” ujarnya.
Selain itu juga ada kompensasi yang harus terpenuhi pada saat mutasi atlet, antara KONI Kabupaten/Kota asal dengan KONI Kabupaten/Kota tujuan. Besaran nilainya, tergantung dari perolehan medali di berbagai tingkat event olahraga.
“Selama empat periode saya menjabat di KONI Banyumas, tidak pernah mengeluarkan surat mutasi atlet,” kata Bambang.
Ada sanksi bagi atlet jika tidak memenuhi berbagai persyaratan tersebut. Selain tidak boleh bertanding, perolehan medali atlet tersebut bakal dianggap tidak sah.