
SERAYUNEWS – Kebijakan baru dalam Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT) 2026 langsung menarik perhatian calon peserta.
Untuk pertama kalinya, peserta tidak lagi mendapat kebebasan memilih pusat Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) secara langsung, melainkan hanya menentukan kota atau wilayah pelaksanaan tes.
Perubahan ini menjadi langkah signifikan dalam sistem seleksi masuk perguruan tinggi negeri. Berdasarkan informasi resmi dari SNPMB per Rabu (26/3/2026), penentuan lokasi ujian sepenuhnya dilakukan oleh sistem setelah peserta memilih wilayah.
Tidak hanya lokasi, sistem juga akan secara otomatis menentukan jadwal pelaksanaan ujian. Dengan demikian, peserta tidak lagi memiliki kendali dalam menentukan waktu maupun tempat ujian secara spesifik.
Kebijakan ini menyederhanakan proses seleksi sekaligus mengurangi ketimpangan distribusi peserta di berbagai perguruan tinggi negeri (PTN) yang selama ini kerap terjadi.
Dalam panduan resmi, proses pemilihan kota atau wilayah UTBK berjalan setelah peserta menyelesaikan tahap unggah portofolio. Setelah itu, peserta memastikan seluruh data diri telah terisi dengan benar sebelum melanjutkan ke tahap berikutnya.
Pada halaman pemilihan wilayah, peserta akan melihat sejumlah informasi pribadi seperti nama, tempat dan tanggal lahir, Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), NPSN sekolah, asal sekolah, nomor KIP Kuliah (jika ada), serta status kebutuhan khusus.
Setelah memastikan data tersebut, peserta dapat memilih kota atau wilayah UTBK dari daftar yang sistem sediakan. Jika pilihan sudah sesuai, peserta harus menekan tombol Simpan dan Lanjutkan untuk melanjutkan proses.
Namun, sistem memberikan peringatan bahwa data yang telah disimpan secara permanen tidak dapat diubah kembali. Oleh karena itu, peserta akan memastikan pilihan wilayah sudah benar sebelum melakukan konfirmasi akhir.
Untuk meminimalkan kesalahan, sistem SNBT 2026 memiliki mekanisme konfirmasi berlapis. Peserta akan mendapatkan notifikasi ulang sebelum data benar-benar disimpan secara permanen.
Jika seluruh proses selesai, sistem akan menampilkan status Berhasil. Sebaliknya, apabila terdapat kesalahan atau data belum lengkap, peserta akan melakukan perbaikan hingga sistem menyatakan valid.
Langkah ini memastikan bahwa seluruh data peserta akurat dan dapat digunakan dalam proses penentuan lokasi serta jadwal ujian secara otomatis.
Kebijakan ini menjadi perubahan besar. Pada seleksi 2025, peserta masih memiliki kebebasan untuk memilih pusat UTBK secara langsung saat pendaftaran.
Pusat UTBK sendiri merupakan perguruan tinggi negeri yang menjadi lokasi utama pelaksanaan ujian, dengan fasilitas berupa gedung atau laboratorium komputer.
Pada saat itu, peserta juga sebaiknya memilih lokasi ujian yang dekat dengan domisili untuk memudahkan akses.
Namun pada 2026, sistem tersebut berubah untuk meningkatkan efisiensi dan pemerataan distribusi peserta. Dengan penentuan otomatis oleh sistem, tidak akan terjadi penumpukan peserta di lokasi tertentu.
Perubahan kebijakan ini menunjukkan upaya pemerintah dalam meningkatkan kualitas sistem seleksi nasional berbasis tes. Dengan pengaturan yang lebih terpusat, proses pelaksanaan UTBK dapat berjalan lebih terorganisir dan merata.
Selain itu, kebijakan ini juga bertujuan mengurangi potensi ketimpangan akses antarwilayah serta meningkatkan efisiensi dalam pengelolaan pelaksanaan ujian.
Meski menuai berbagai respons dari calon peserta, sistem baru ini akan menciptakan proses seleksi yang lebih adil, transparan, dan efektif dalam menjaring calon mahasiswa di seluruh Indonesia.***