SERAYUNEWS – Kabar menggemparkan datang dari Mahkamah Agung yang mengabulkan gugatan pemohon yaitu Ketua Umum Partai Garuda, Ahmad Ridha Sabana dan kawan-kawan.
Tak hanya perkara biasa, tetapi hak uji materiil mengenai syarat usia calon kepala daerah. Hal ini tertuang dalam Putusan Nomor 23 P/HUM/2024 yang diputuskan oleh Majelis Hakim pada Rabu (29/5/2024) lalu.
“Kabul permohonan HUM,” demikian tertulis dalam situs Kepaniteraan MA, serayunews.com mengutip, Jumat (31/5/2024).
Dalam amar putusan tersebut, Mahkamah Agung mengubah ketentuan dari yang sebelumnya calon gubernur dan wakil gubernur berusia 30 tahun terhitung sejak penetapan pasangan calon menjadi setelah pelantikan calon.
Perkara tersebut masuk pada 23 April 2024. Tanggal distribusi perkaranya 27 Mei 2024 dan tanggal putus perkara 29 Mei 2024.
Artinya, Majelis Hakim yang di ketuai oleh Yulius dengan anggota Cerah Bangun dan Yodi Martono Wayunadi ini hanya membutuhkan waktu 3 hari dalam memutus pada usia perkara 5 hari.
Saat ini, Mahkamah Agung (MA) belum menampilkan putusan lengkap terkait permohonan tersebut. Putusan masih dalam proses Minutasi atau proses penyusunan (termasuk petikan putusan) yang dilakukan oleh Panitera Pengganti.
Proses mulai dari tahapan pengetikan konsep, koreksi dan penandatanganan putusan, pembuatan dan pengiriman salinan putusan serta publikasi putusan.
Namun, Partai Garuda mengaku telah menerima salinan putusan tersebut. Waketum Gusnaidi menjelaskan gugatan dari partainya.
Dia mengatakan, Partai Garuda mengajukan gugatan tersebut karena menilai isi pasal 4 ayat 1 huruf d PKPU nomor 9 tahun 2020 bertentangan dengan UU nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada.
Berikut isi pasal 4 ayat 1 huruf d PKPU 9/2020.
“Berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terhitung sejak penetapan Pasangan Calon”
Atas putusan ini, MA memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia atau KPU untuk mencabut Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat Atas PKPU Nomor 3 Tahun 2017.
Artinya, seluruh Warga Negara Indonesia dapat mencalonkan diri sebagai calon gubernur dan wakil gubernur apabila berusia minimal 30 tahun. Kemudian, menjadi calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil walikota jika berusia minimal 25 tahun saat pelantikan.
Kemudian, batas usia perhitungannya bukan lagi saat penetapan sebagai pasangan calon kepala daerah. Menarik menanti bagaimana implementasi putusan ini dalam kontestasi Pilkada Serentak 2024.***