
SERAYUNEWS–DPRD Kabupaten Purbalingga menggelar rapat paripurna dengan agenda pembentukan panitia khusus (pansus) guna mematangkan pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Tahun 2025 serta tiga rancangan peraturan daerah (raperda), Selasa (17/3/2026) siang.
Rapat yang berlangsung di ruang paripurna itu dipimpin Ketua DPRD Purbalingga HR Bambang Irawan, didampingi Wakil Ketua II Aris Widiarso, S.H., dan Wakil Ketua III Hj. Tenny Juliawaty, S.E., M.Si.
Dalam pengantarnya, Ketua DPRD Purbalingga mengatakan rapat mengulas tahapan pembahasan yang telah dilalui. Pada Jumat (13/3/2026), Bupati Purbalingga lebih dulu menyampaikan LKPJ Tahun 2025 beserta tiga raperda, yakni tentang Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Puspahastama, Perlindungan Anak, dan Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Agenda kemudian berlanjut pada Senin (16/3/2026) dengan penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi terhadap ketiga raperda tersebut. Sehari berselang, Selasa (17/3/2026) pagi, DPRD kembali menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian jawaban Bupati atas pandangan umum fraksi.
Sebagai tindak lanjut dari rangkaian pembahasan tersebut, DPRD membentuk empat pansus guna memperdalam materi LKPJ dan raperda. Pembentukan ini merujuk pada surat Ketua DPRD Nomor 172/069/2026 tertanggal 10 Maret 2026 yang meminta setiap fraksi menugaskan anggotanya dalam pansus.
“Adapun pembagian tugas pansus meliputi Pansus XVI yang membahas LKPJ Bupati Tahun 2025, Pansus XVII membahas Raperda Perumda Puspahastama, Pansus XVIII membahas Raperda Perlindungan Anak, serta Pansus XIX yang membahas Raperda Pengelolaan Barang Milik Daerah,” paparnya.
Disampaikan, Untuk Pansus XVI yang membahas LKPJ Bupati Tahun 2025, posisi ketua diemban Miswanto, M.Pd., dengan H. Adi Yuwono, S.H., sebagai wakil ketua. Sementara Pansus XVII yang menangani Raperda Perumda Puspahastama dipimpin Karseno, S.H., didampingi wakil ketua Puput Adi Purnomo.
Sementara itu, Pansus XVIII yang membahas Raperda Perlindungan Anak diketuai Sarjono, S.Pd., M.Si., dengan wakil ketua Predi Setiaji, S.H. Adapun Pansus XIX yang menangani Raperda Pengelolaan Barang Milik Daerah dipimpin Cahyo Susilo, A.Md.Ro., didampingi H. Tongat, S.H., M.M.
“Melalui pembentukan pansus ini, DPRD Purbalingga diharapkan dapat mengkaji secara lebih mendalam setiap materi yang dibahas, sehingga menghasilkan rekomendasi dan regulasi yang tepat, terukur, serta berdampak langsung bagi masyarakat,” imbuhnya.