SERAYUNEWS – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan Republik Indonesia (Kemenkeu RI), menurunkan tarif Pajak Barang Jasa Tertentu (PBJT), jasa kesenian dan hiburan. Dari semula paling tinggi 35 persen, menjadi paling tinggi 10 persen.
Hal tersebut di lakukan sebagai bentuk komitmen, mendukung pengembangan sektor pariwisata dan menyelaraskan dengan kondisi perekonomian. Setidaknya ada 12 jenis hiburan yang terkena pajak dengan besaran di atas.
Kebijakan tersebut, juga di terapkan untuk menyeragamkan dengan tarif pungutan berbasis konsumsi lainnya.
Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kemenkeu, Lydia Kurniawati dalam media briefing di Jakarta, Selasa (15/1/2024) mengatakan, PBJT atas jasa kesenian dan hiburan bukanlah suatu jenis pajak baru.
“Sudah ada sejak Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (UU PDRD). Pada masa itu, objek PBJT atas jasa kesenian dan hiburan telah di pungut dengan nama pajak hiburan,” jelas Lydia melansir dari laman Kemenkeu RI, di kutip serayunews.com, Rabu (17/1/2024).
Penurunan batas tarif pajak hiburan itu, sesuai dengan Pasal 58 UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
Dalam aturan tersebut, objek pajak yang terkena PBJT terdiri dari 12 jenis kegiatan, dengan rincian sebagai berikut:
Dari 12 jenis kegiatan tersebut, kegiatan yang kena PBJT atas jasa hiburan dengan tarif batas bawah 40 persen dan batas atas 75 persen, hanya diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa. Karena hiburan tersebut, hanya di konsumsi masyarakat tertentu.***