SERAYUNEWS- Pemerintah baru saja menaikan pajak hiburan dengan kisaran 40 persen hingga 75 persen. Atas hal tersebut, sejumlah pengusaha melalui PHRI Banyumas merasa was-was.
Pasalnya, jika pajak besar tetapi penghasilannya tetap sama, tidak menutup kemungkinan menyebabkan pengusaha hiburan gulung tikar.
Atas persoalan tersebut, Pj Bupati Banyumas, Hanung Cahyo Saputro mengaku, bakal mencari solusi atas hal tersebut.
“Kalau memang itu sudah jadi keputuskan, kita harus laksanakan. Tetapi, kami akan bicara dengan PHRI terkait hal ini. Kalau itu memang memberatkan, kita cari solusi terbaik seperti apa,” ujar Hanung, Rabu (17/1/2024).
Hanung menambahkan, untuk membicarakan persoalan tersebut Ia juga akan mengajak Dinas Pariwisata Banyumas untuk mendiskusikannya.
“Kita bakal carikan solusi terbaik untuk para pengusaha di PHRI,” kata dia.
Sebelumnya, Ketua PHRI Kabupaten Banyumas, Irianto menyampaikan, tarif pajak hiburan merupakan ketetapan Udang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).
Tetapi kata dia, tarif tersebut sangat tinggi. Dia berharap adanya pertimbangan lain, karena dengan pajak yang tinggi tidak menutupi kemungkinan menyebabkan usaha tempat hiburan gulung tikar.
“Selama ini 25 persen kalau tidak salah. Dengan paling rendah 40 persen dan paling tinggi 75 persen, otomatis biaya operasional tinggi. Kalau biayanya tinggi, bisa-bisa usahanya tutup,” ujar Irianto.