SERAYUNEWS – Menjelang H-1 penutupan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA dan SMK Negeri Jawa Tengah Tahun Ajaran 2024/2025, saat ini siswa-siswi lulusan SMP/MTs sederajat sedang disibukkan pada pemantauan jurnal pendaftaran.
Lantas, bagaimanakah aturan perubahan pilihan dalam PPDB Jateng 2024? Untuk itu, tim serayunews.com sajikan ulasan selengkapnya agar dapat memahami ketentuan umumnya.
1. SMA Negeri
1.1. Calon Peserta Didik memiliki hak melakukan pendaftaran pada 2 (dua) Satuan Pendidikan pilihannya dengan ketentuan 1
(satu) Satuan Pendidikan di dalam wilayah zonasinya, dan 1 (satu) Satuan Pendidikan di luar wilayah zonasinya, dengan ketentuan :
a. Calon Peserta Didik SMA Negeri dapat mendaftarkan diri pada 1 (satu) Satuan Pendidikan melalui jalur zonasi, dan 1 (satu) Satuan Pendidikan di luar zonasi pada jalur prestasi/afirmasi.
b. Calon Peserta Didik yang mendaftar melalui jalur prestasi di dalam wilayah zonasi, tidak dapat melakukan pendaftaran melalui jalur zonasi, dan dapat mendaftar melalui jalur afirmasi di luar wilayah zonasi apabila memenuhi persyaratan pada jalur afirmasi.
1.2. Calon Peserta Didik SMA Negeri dapat mengubah pilihan Satuan Pendidikan dan jalur selama masa pendaftaran, kecuali Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali hanya dapat mengubah pilihan menjadi jalur prestasi setelah melakukan pembatalan pendaftaran di jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali.
2. SMK Negeri
2.1. Calon Peserta Didik SMK dapat mendaftarkan diri pada 2 (dua) pilihan program keahlian pada sebanyak-banyaknya 2 (dua) Satuan Pendidikan;
2.2. Calon Peserta Didik SMK Negeri dapat mengubah pilihan program keahlian dan/atau Satuan Pendidikan selama masa pendaftaran.
1. Selama masa pendaftaran, Calon Peserta Didik SMK Negeri dapat mengubah pilihan ke SMA Negeri, dan Calon Peserta Didik SMA
Negeri dapat mengubah pilihan ke SMK Negeri.
2. Pindah pilihan sebagaimana tersebut angka 1, bagi Calon Peserta Didik dari SMA Negeri yang pindah ke SMK Negeri dan/atau
sebaliknya diwajibkan melakukan pembatalan pendaftaran pada SMA dan/atau sebaliknya.
3. Pindah pilihan dari SMA ke SMK wajib melengkapi dan mengunggah Surat Keterangan Sehat dari dokter pemerintah atau Surat Pernyataan Sehat sesuai yang dipersyaratkan (form terlampir).
4. Calon Peserta Didik Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua dapat berpindah pilihan ke Jalur Prestasi setelah melakukan pembatalan pendaftaran pada jalur Perpindahan Tugas Orang Tua.
Demikianlah artikel tentang ketentuan umum perubahan pilihan sekolah dalam PPDB Jateng 2024. Segera teliti dan periksa kembali sebelum penutupan pada hari Kamis (27/6/2024) pukul 17.00 WIB.