
SERAYUNEWS – Momentum Idulfitri 1447 Hijriah dimanfaatkan Rutan Kelas IIB Banyumas untuk memberikan Remisi Khusus (RK) kepada puluhan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Sebanyak 60 WBP menerima pengurangan masa pidana, bahkan satu orang langsung bebas.
Pemberian remisi ini menjadi bentuk pemenuhan hak sekaligus apresiasi negara bagi warga binaan yang menunjukkan perubahan perilaku positif selama menjalani masa pembinaan.
Pemberian remisi mengacu pada Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia Nomor PAS-472.PK.05.03 Tahun 2026 tentang Remisi Khusus Idulfitri 1447 H.
Kebijakan ini menegaskan bahwa remisi merupakan instrumen penting dalam sistem pemasyarakatan yang berorientasi pada perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) serta mendorong warga binaan kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik.
Berdasarkan data, sebanyak 60 WBP menerima Remisi Khusus Idulfitri 2026 dengan rincian:
Proses pemberian remisi berlangsung tertib dan khidmat. Para WBP tampak antusias sekaligus haru saat mendengarkan pembacaan Surat Keputusan Menteri yang menjadi dasar pemberian hak tersebut.
Kepala Rutan Kelas IIB Banyumas, Anggi Febiakto, menegaskan bahwa remisi merupakan hak bagi warga binaan yang telah memenuhi syarat.
“Pemberian remisi ini merupakan hak bagi warga binaan yang telah memenuhi persyaratan sesuai ketentuan. Ini bukan hanya sekadar pengurangan masa pidana, tetapi juga bentuk penghargaan negara atas usaha mereka dalam memperbaiki diri selama menjalani masa pembinaan,” ujar Anggi.
Ia berharap remisi menjadi motivasi bagi seluruh WBP untuk terus berperilaku baik dan aktif mengikuti program pembinaan.
“Kami berharap remisi ini menjadi penyemangat bagi seluruh warga binaan untuk terus berproses menjadi pribadi yang lebih baik, mengikuti setiap program pembinaan dengan sungguh-sungguh, serta mempersiapkan diri untuk kembali ke tengah masyarakat dengan membawa perubahan positif,” katanya.
Kepala Sub Seksi Pelayanan Tahanan, Sigit Purwanto, menjelaskan bahwa pengusulan remisi dilakukan secara transparan dan terintegrasi secara nasional.
“Seluruh proses pengusulan remisi dilakukan melalui sistem yang terintegrasi secara nasional dan berdasarkan penilaian objektif terhadap perilaku warga binaan. Kami memastikan bahwa setiap WBP yang diusulkan benar-benar memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai ketentuan yang berlaku,” kata dia.
Ia menambahkan, Idulfitri menjadi momentum penting bagi warga binaan untuk memperbaiki diri.
“Idul Fitri merupakan momen untuk kembali ke fitrah, memperbaiki diri, dan memperkuat komitmen untuk tidak mengulangi kesalahan di masa lalu. Dengan adanya remisi ini, kami berharap warga binaan semakin termotivasi untuk menjalani kehidupan yang lebih baik ke depannya,” ujarnya.
Pemberian Remisi Khusus Idulfitri ini menjadi bagian penting dalam sistem pembinaan di Rutan Banyumas sekaligus mencerminkan kehadiran negara dalam memberikan keadilan dan penghargaan bagi warga binaan yang berupaya memperbaiki diri.