Advertisement
Advertisement
Cilacap, serayunews.com
Adapun fasilitator klarifikasi adalah Dinakerin Cilacap. Dalam klarifikasi itu hadir sejumlah delegasi AMT Maos dan Satuan Pengawasan Ketenagakerjaan (Satwasker) dari Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Jawa Tengah. Klarifikasi berlangsung di Ruang Mediasi Disnakerin Cilacap, Selasa (20/9/2022).
Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jamsostek Disnakerin Cilacap Mustika Permanasari memberikan penjelasannya. Ia mengatakan, klarifikasi ini menindaklanjuti surat permohonan pencatatan perselisihan oleh PT Ardina Prima.
“Permasalahan ini sudah lama, dan sebetulnya sudah ada penanganan Satwasker. Hari ini kita panggil untuk langkah awal klarifikasi apa yang pekerja inginkan. Selanjutnya Minggu depan kita mengundang pekerja dan perusahaan untuk memediasi terkait permasalahan di PT Ardina Prima,” ujarnya.
Delegasi AMT Misdi Muhammad Arif mengatakan, bahwa pada tahap klarifikasi ini pihaknya menyampaikan soal penurunan upah oleh perusahaan yang belum ada titik temu. Pekerja juga berencana membawa persolan ini ke Bupati dan DPRD Cilacap.
“Kita hanya sampaikan sebatas itu, karena persoalan kami hanya penurunan upah. Tadi di dalam belum ada keputusan karena hanya klarifikasi, tapi kita akan membawa ke pihak yang bisa memberi keputusan,” ujarnya.
Menurut Misdi, penurunan upah berdampak pada sebanyak 262 karyawan AMT Maos. Karyawan itu sebelumnya mendapat upah Rp3,290 juta menjadi Rp3,185 juta. Karyawan menilai bahwa keputusan itu sepihak dari perusahaan.
“Kalau pemberitahuan tidak ada, tahu tahu dalam pembayaran slip gaji sudah berubah,” ujarnya.
Untuk itu, pekerja bersikukuh agar penurunan upah bisa dibayarkan dan upah selanjutnya kembali sesuai jumlah sebelumnya.
Sementara itu, Satwasker Wilayah Banyumas Raya Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Jawa Tengah Widiarko mengatakan, bahwa pengaduan persoalan ini sudah terjadi pada 2021 lalu. Sebelumnya kedua pihak sudah memberi klarifikasi di kantor Satwasker Purwokerto namun tidak ada titik temu.
“Ada perbedaan penafsiran dalam penentuan upah, dasar yang pakai oleh teman-teman pekerja dan perusahaan, selanjutnya akan kita pertemukan kembali untuk urai kembali dasar upah ini yang menjadi titik permasalahan,” ujarnya.
Widiarko menambahkan, adapun dasar penentuan upah sesuai dengan PP36 Pasal 83 ayat pertama menyatakan, perusahaan yang sudah menggunakan upah di atas upah minimum kabupaten memang tidak boleh mengurangi atau menurunkan upah.
“Hal ini kan kita urai lagi, apa sih sebabnya? Apakah itu kata menurunkan dengan penyesuaian, itu yang kita urai, kan dasarnya itu. Sebenarnya beda pemahaman ini yang harus duduk bareng, cari solusi terbaik, kami berusaha semaksimal mungkin jangan sampai ada pekerja yang ter PHK,” tutupnya.