SERAYUNEWS – Mengawali tahun 2024, Pertamina Patra kembali melakukan penyesuaian harga BBM atau Bahan Bakar Minyak.
Dengan mengikuti fluktuasi harga pada periode tanggal 25 hingga tanggal 24 pada bulan sebelumnya, PT Pertamina Patra memastikan sebagian harga BBM turun mulai tanggal 1 Januari 2024 ini.
Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting menandaskan jika PT Pertamina Patra Niaga kembali menjalankan komitmennya untuk melakukan evaluasi harga jual BBM non subsidi atau jenis bahan bakar umum (JBU) secara berkala.
Penyesuaian ini mengikuti tren fluktuasi harga rata-rata publikasi minyak dunia sehingga sejumlah Harga BBM Turun
Harga minyak dunia atau harga publikasi Mean of Platts Singapore (MOPS)/Argus serta nilai tukar mata uang Ruprah menjadi pertimbangan utama PT Pertamina Patra untuk membuat kebijakan sebagian harga BBM turun
” perubahan berkala menyesuaikan fluktuasi harga pada periode tanggal 25 hingga tanggal 24 pada bulan sebelumnya,”tutur dia.
Perubahan harga sesuai tren fluktuasi hal wajar dan boleh dilakukan oleh seluruh badan usaha sesuai regulasi yang berlaku. Penyesualan harga wajar mengikuti fluktuasi harga minyak dunia. Saat ini, tren harganya sedang turun, maka harga jual produk BBM non subsidi Pertamina yakni Pertamax Series dan Dex Series kembali turun beriaku 1 Januari 2024, setelah sebelumnya pada Desember lalu juga mengalami penyesuaian turun harga.
Untuk harga Pertamax turun dari Rp 13.350 perlitet menjadi Rp 12.950 per liter
Pertamax Green 95 turun dari Rp 14.900 perliter menjadi Rp 13.900.
Pertamax Turbo turun dari Rp 15.350 menjadi Rp 14.400 per liter.
Dexlite turun dari Rp 15.550 perliter menjadi Rp 14.550 per liter.
Pertamina Dex turun dari Rp 16.200 menjadi Rp 15.100 per liter.
Demikian harga BBM turun sejak tanggal 1 Januari 2024. Harga ini berlaku untuk wilayah Jawa dan wilayah dengan besaran pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) sebesar 5 persen.
Penetapan harga baru ini sudah sesuat dengan formula penetapan harga sesuai Kepmen ESDM No. 245.K/MG.01/MEM.M/2022 tentang formulasi harga JBU atau BBM non subsidi.*** (Erfanto Linangkung)