
SERAYUNEWS- Surat Izin Mengemudi (SIM) bisa dicabut, bukan hanya ancaman, tetapi merupakan sanksi hukum yang diatur dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Banyak pengemudi masih berpikir bahwa SIM hanya disita sementara saat terkena tilang.
Dalam beberapa situasi, pihak berwenang bisa mencabut hak untuk mengemudi, baik sementara maupun selamanya, tergantung pada tingkat kesalahan.
Biasanya, pencabutan SIM terjadi karena pelanggaran lalu lintas serius, pelanggaran terjadi berulang kali, atau tindak pidana lalu lintas yang menyebabkan dampak besar, termasuk kecelakaan.
Namun, proses pengambilan SIM tidak langsung polisi lakukan di tempat, melainkan melalui cara hukum yang sesuai.
Ketentuan ini sesuai dengan Pasal 314 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Aturan tersebut menjelaskan bahwa selain mendapatkan hukuman berupa penjara, tahanan, atau denda, pelaku tindak pidana lalu lintas juga bisa mendapat hukuman tambahan berupa pencabutan Surat Izin Mengemudi atau kewajiban untuk mengganti kerugian yang timbul akibat tindakan tersebut.
Setiap SIM A dan SIM C memiliki batas poin maksimal 12 poin. Pelanggaran kecil seperti tidak memakai helm mendapat 1 poin.
Kemudian, pelanggaran berat seperti berkendara terlalu cepat di atas 50 km/jam dari kecepatan yang ditentukan diberi 5 poin.
Jika poin mencapai 12, polisi akan menyita SIM selama satu bulan. Pemilik SIM wajib mengikuti kembali pelatihan lalu lintas untuk mengembalikan SIM tersebut.
Pencabutan SIM sementara bisa terjadi jika poin pelanggaran melebihi 12, setelah mengikuti pelatihan ulang.
Waktu pencabutan SIM berkisar antara 1 hingga 6 bulan, tergantung pada keputusan pengadilan negeri setempat.
Jika pengemudi masih melanggar aturan saat masa pencabutan berlangsung, SIM-nya bisa dicabut lagi.
Pengadilan bisa langsung mencabut SIM untuk pelanggaran berat seperti tabrak lari, berkendara sambil mabuk, atau menyebabkan kecelakaan yang berakibat fatal.
Jika hal tersebut terjadi, hak untuk berkendara akan hilang selamanya, meskipun pengemudi bisa mengajukan banding.
Contoh kasus adalah seorang pengemudi yang nekat balapan di jalan raya bisa kehilangan SIM selamanya.
Aturan ini berada dalam UU LLAJ Nomor 22 Tahun 2009 dan Peraturan Menteri Kapolri Nomor 11 Tahun 2021.
Masyarakat bisa memeriksa poin SIM melalui aplikasi NTMC Polri atau situs eSIM. Jika poin hampir penuh, segera ikuti pelatihan sukarela untuk mengatur ulang poin tersebut.
Hindari melanggar aturan dengan mematuhi tanda-tanda, batas kecepatan, dan jangan menggunakan ponsel saat mengemudi.Langkah sederhana ini bisa mencegah kehilangan SIM.
Sementara itu, pengemudi yang mendapatkan hingga 18 poin pelanggaran akan menerima sanksi kedua berupa pengambilan SIM, sesuai dengan putusan pengadilan yang sudah sah secara hukum.
Pemilik SIM wajib menjalani masa sanksi sesuai putusan hakim dan hanya bisa mengajukan pembuatan SIM kembali setelah masa pencabutan selesai, dengan melalui seluruh prosedur pembuatan SIM baru.
Tanpa memiliki SIM, pengemudi tidak bisa berkendara secara sah, berisiko mendapat denda berat atau bahkan hukuman.
Bagi pekerja ojek online atau supir, ini berarti kehilangan penghasilan sementara.
Uji coba sistem poin sudah berlangsung sejak tahun 2021 dan kini berlaku secara nasional.
Ada usulan tambahan sanksi, seperti kerja sosial, bagi pelanggar yang merokok saat mengemudi, dan usulan ini sedang dipertanyakan di Mahkamah Konstitusi.
Pengendara sebaiknya memperbarui aturannya melalui saluran resmi Polri. Dengan mematuhi aturan, SIM tetap aman di dompet.***