SERAYUNEWS – Media sosial masih diramaikan dengan informasi mengenai pembuatan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) gratis pada tahun 2025.
Apakah benar pembuatan SIM gratis 2025 yang viral di medsos? Jika benar bikin SIM gratis, semakin banyak orang yang akan mengikuti pembuatan SIM.
Sebelumnya, juga ramai tentang pendapat warganet soal SIM agar dibuat seumur hidup sehingga tidak perlu perpanjang SIM setiap 5 tahun sekali.
Pihak Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri telah menegaskan bahwa informasi pembuatan SIM gratis 2025 adalah hoaks dan tidak benar.
Masyarakat diimbau untuk berhati-hati dan tidak mudah percaya dengan kabar yang beredar tanpa verifikasi resmi. Dengan begitu, masyarakat tetap perlu mengikuti prosedur pembuatan SIM dan melakukan pembayaran.
Melalui unggahan di akun Instagram @korlantaspolri.ntmc, juga dijelaskan alasan SIM tidak berlaku seumur hidup.
Hal itu sudah tercantum dalam Undang-undang (UU) tahun 2009 Pasal 88 ayat (1), ayat (2), ayat (3) Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULAJ).
Pada UU tersebut dijelaskan bahwa SIM berfungsi:
(i) sebagai bukti kompetensi mengemudi:
(2) sebagai registrasi Pengemudi Kendaraan Bermotor yang memuat keterangan identitas lengkap Pengemudi:
(3) data pada registrasi Pengemudi dapat digunakan untuk mendukung kegiatan penyelidikan, penyidikan dan identifikasi forensik kepolisian.
Untuk mendapatkan SIM baru pada tahun 2025, berikut adalah prosedur yang harus diikuti:
Persyaratan Usia:
Dokumen Administrasi:
Tahapan Pembuatan SIM:
Biaya bikin SIM baru masih merujuk pada Peraturan Pemerintah nomor 76 tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Polri.
Berikut rincian biaya bikin SIM baru Januari 2025.
Biaya di atas belum termasuk tes psikologi, tes kesehatan, dan asuransi. Layanan tes psikologi dan tes kesehatan SIM kini dilakukan di luar Satpas.
Masyarakat diimbau untuk selalu memeriksa kebenaran informasi yang beredar, terutama yang berkaitan dengan layanan publik seperti pembuatan dan perpanjangan SIM.
Informasi resmi dapat diperoleh melalui situs web atau media sosial resmi Korlantas Polri.
Jangan mudah percaya dengan informasi yang tidak memiliki sumber yang jelas atau tidak berasal dari instansi resmi. Dengan mengikuti prosedur yang benar dan memeriksa keberanaran informasi, maka dapat menghindari penipuan.
***