Dalam pengawasannya, masih ditemukan makanan yang mengandung Rhodamin B maupun makanan yang tanpa izin edar.
Seperti diantaranya karag, kerupuk soto, kue kering bolu emprit, jipang beras, kue gabus kembang, krupuk pilus pedas, kerupuk pilus warna warni, dan jipang cap sakura. Selain itu produk bakso dan makanan beku.
Kepala Bidang Konsumsi dan Keamanan Pangan Dinas Pangan dan Perkebunan Kabupaten Cilacap Agus Priharso mengatakan dalam pengawasannya, Tim juga membawa sampel bahan makanan seperti teri Medan, dan beberapa jenis ikan, untuk di cek di laboratorium oleh Dinas Perikanan Kabupaten Cilacap terkait dengan kandungan di dalamnya.
“Produk-produk ikan kami ambil sampel seperti teri medan, dan beberapa sampel ikan dan ini menunggu hasil lab, karena pengalaman tahun kemarin teri Medan yang di Cilacap merupakan pasokan beli dari Ajibarang, dan setelah di cek di Loka Pom Banyumas, ternyata hasilnya masih mengandung formalin,” ujarnya.
Setelah dilakukan pengecekan di laboratorium, hasilnya masih ditemukan produk perikanan yang mengandung formalin. Diantaranya teri medan cumi asin yang berasal dadi suplier asal Tegal ditemukan mengandung formalin di Pasar Adipala, Pasar Sidodadi dan Pasar Gede, selanjutnya teri Medan dan cumi asin di Pasar Palemgading dimana suplier dari Ajibarang.
Tim JKPD melakukan pengawasan terhadap produk makanan ini dilakukan untuk memastikan keamanan produk pangan yang dijualbelikan oleh pedagang kepada konsumen, baik pangan olahan maupun pangan segar. Pengecekan ini dilakukan sejak Selasa sampai Rabu (8-16/12/2020).
Pada pengawasannya, Tim JKPD yang terdiri dari Dinas Pangan dan Perkebunan, Dians Komunikasi dan Informasi, Dinas Kesehatan, Dinas Perikanan dan Loka POM Banyumas.