SERAYUNEWS – Aksi bejat seorang ayah di Kabupaten Banyumas membuat warga geram. Pria berinisial S (41), warga Desa Cikakak, Kecamatan Wangon, tega menyetubuhi anak kandungnya sendiri yang masih berusia 18 tahun.
Pelaku kini telah ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banyumas dan ditahan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Dr. Ari Wibowo, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Kompol Andryansyah Rithas Hasibuan, S.H., S.I.K., membenarkan penangkapan pelaku. Polisi kini tengah mendalami kasus kekerasan seksual tersebut.
“Sat Reskrim Polresta Banyumas telah mengamankan seorang pria berinisial S (41), warga Desa Cikakak, Kecamatan Wangon, Banyumas, yang diduga melakukan kekerasan seksual terhadap anak kandungnya sendiri, EMS (18),” ujar Kasat Reskrim, Rabu (22/10/2025).
Peristiwa tragis ini terjadi pada Jumat (17/10/2025) sekitar pukul 06.00 WIB di rumah korban di Desa Cikakak.
Berdasarkan hasil penyelidikan, korban yang sedang merasa tidak enak badan meminta ayahnya untuk memijat. Namun pelaku justru memanfaatkan situasi itu untuk melakukan tindakan cabul hingga menyetubuhi korban.
“Korban sempat menolak dan berusaha menghindar, namun tersangka tetap memaksa. Setelah kejadian, korban menceritakan peristiwa tersebut kepada saksi YS, yang kemudian melaporkannya ke pihak kepolisian,” katanya.
Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Banyumas telah menyita barang bukti berupa pakaian korban saat kejadian. Pelaku kini ada di tahanan dan menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik.
Pelaku kena jerat Pasal 6 huruf c Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.
Kompol Andryansyah menegaskan, kepolisian juga berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) serta lembaga pendamping psikologis untuk memastikan korban mendapat perlindungan dan pemulihan mental.
“Polresta Banyumas berkomitmen menegakkan hukum secara tegas dalam kasus ini. Tidak ada toleransi bagi pelaku kekerasan seksual, apalagi terhadap anak kandung sendiri,” tegasnya.