Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banyumas mengungkapkan, anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS), bakal mendapatkan honor lebih tinggi dari UMK yang berlaku di Banyumas saat ini.
Purwokerto, serayunews.com
Purwokerto, serayunews.com
Komisioner KPU Banyumas Divisi Teknis Penyelenggaraan, Hanan Wiyoko mengatakan, besaran honornya akan lebih besar daripada petugas tahun sebelumnya.
Untuk anggota PPK, honor pada Pemilu 2024 akan mencapai Rp 2,2 juta sedangkan untuk Anggota PPS bakal mendapatkan honor Rp 1,3 juta. Sesuai dengan Surat Menteri Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 tanggal 5 Agustus 2022, honor bagi PPK, PPS, Pantarlih dan KPPS pada Pemilu 2024 besarannya bervariasi dari mulai ketua, anggota, sekretaris, dan anggota sekretaris.
“Tahun ini mengalami kenaikan semua, bagi orang yang menjadi anggota PPK, PPS, Pantarlih, dan KPPS pada Pemilu 2024,” kata dia, Sabtu (12/11/2022).
Ia merinci, untuk ketua PPK bakal mendapatkan honor Rp2,5 juta, anggota PPK Rp2,2 juta, sekretaris PPK Rp1.850.000 dan anggota sekretariat PPK Rp1,3 juta. Sedangkan ketua PPS mendapatkan honor Rp1,5 juta, anggota PPS Rp1,3 juta, sekretaris PPS Rp1.150.000 dan anggota sekretariat PPS Rp1.050.000.
“Untuk Pantarlih mendapatkan honor Rp1 juta, KPPS Rp1,2 juta, anggota Rp1,1 juta dan petugas ketertiban TPS Rp700 ribu,” ujarnya.
Sementara untuk santunan kecelakaan kerja pada Badan Ad Hoc 2024, meninggal dunia bakal mendapatkan santunan sebesar Rp36 juta per orang, cacat permanen Rp30.800.000 per orang. Lalu, luka berat Rp16.500.000 per orang, luka sedang Rp8.250.000 juta per orang, biaya pemakaman Rp10 juta per orang.
Bagi yang berminat, bisa mendaftar mulai 15 November 2022 sampai 1 Januari 2023 untuk pendaftaran PPK. Sedangkan perekrutan PPS mulai tanggal 1 Desember 2022 sampai 15 Januari 2023. Kemudian untuk pembentukan Pantarlih mulai tanggal 26 Januari 2023 sampai 8 Febuari 2023, pembentukan KPPS mulai tanggal 28 Desember 2023 sampai 24 Januari 2024.
“Pendaftaran secara online dengan membuka website: siakba.kpu.go.id, saat ini masih uji coba,” kata dia.