SERAYUNEWS – Sholat subuh adalah sholat yang sering terlambat untuk dilakukan dengan alasan yang paling umum adalah bangun kesiangan.
Melaksanakan sholat subuh memberikan banyak manfaat. Selain merupakan perintah wajib, bangun subuh juga membangun disiplin diri.
Meskipun sudah pasang alarm dan berusaha bangun pagi tetap saja ada yang ketinggalan sholat subuh.
Lalu bagaimana? Apakah masih bisa melaksanakan sholat subuh meskipun telat bangun?
Tentu saja bisa asalkan terlambat bangun ini bukan karena hal yang disengaja dan memang ada unsur kelalaian.
Berikut ini adalah hukumnya sholat subuh saat kesiangan.
Terdapat peraturan yang memperbolehkan untuk meng qadha sholat subuh kata Syaikh Sayyid Sabiq Rahimahullah dalam uraian kitab Fiqhus Sunnah bahwa mengqadha shalat adalah wajib menurut kesepakatan ulama bagi orang yang lupa dan tertidur.
Nabi dan sahabat pada zamannya pun pernah mengalami hal serupa.
Kisah Nabi dan para sahabat tersebut diceritakan oleh Imran bin Husain Ra. sebagai berikut:
أَنَّهُمْ كَانُوا مَعَ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي مَسِيرٍ، فَأَدْلَجُوا لَيْلَتَهُمْ، حَتَّى إِذَا كَانَ وَجْهُ الصُّبْحِ عَرَّسُوا، فَغَلَبَتْهُمْ أَعْيُنُهُمْ حَتَّى ارْتَفَعَتِ الشَّمْسُ، فَكَانَ أَوَّلَ مَنِ اسْتَيْقَظَ مِنْ مَنَامِهِ أَبُو بَكْرٍ، وَكَانَ لاَ يُوقَظُ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنْ مَنَامِهِ حَتَّى يَسْتَيْقِظَ، فَاسْتَيْقَظَ عُمَرُ، فَقَعَدَ أَبُو بَكْرٍ عِنْدَ رَأْسِهِ، فَجَعَلَ يُكَبِّرُ وَيَرْفَعُ صَوْتَهُ حَتَّى اسْتَيْقَظَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَنَزَلَ وَصَلَّى بِنَا الغَدَاة
“Mereka bersama Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam dalam sebuah perjalanan yang sampai larut malam hingga menjelang Subuh mereka istirahat. Lalu mereka tertidur sampai meninggi matahari. Pertama yang bangun adalah Abu Bakar, Beliau tidak membangunkan Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam sampai dia bangun sendiri. Lalu bangunlah Umar, lalu Abu Bakar duduk di sisi kepala nabi. Lalu dia bertakbir dengan meninggikan suaranya sampai Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam terbangun. Lalu beliau keluar dan Shalat Subuh bersama kami.” (HR. Bukhari (3571), Muslim (312/682).
Dikutip oleh serayunews dari Umma, menurut jumhur ulama, ketika sholat wajib lalai dilakukan karena unsur ketidaksengajaan, seperti tertidur atau lupa, maka wajib qadha ketika seseorang tersebut sadar dan ingat akan kewajiban tersebut.
Hal ini senada dengan sabda Rasulullah:
أَمَا إِنَّهُ لَيْسَ فِيَّ النَّوْمِ تَفْرِيطٌ، إِنَّمَا التَّفْرِيطُ عَلَى مَنْ لَمْ يُصَلِّ الصَّلَاةَ حَتَّى يَجِيءَ وَقْتُ الصَّلَاةَ الْأُخْرَى، فَمَنْ فَعَلَ ذَلِكَ فَلْيُصَلِّهَا حِينَ يَنْتَبِهُ لَهَا
“Sebenarnya bukanlah kategori lalai jika karena tertidur. Lalai adalah bagi orang yang tidak shalat sampai datang waktu shalat lainnya. Barang siapa yang mengalami itu maka shalatlah dia ketika dia sadar”. (HR. Muslim, 311/681).
Inilah niat sholat subuh karena kesiangan dan berniat qadha yaitu:
أصلى فرض الصبح ركعتين مستقبل القبلة قضاءً لِله تعالى
Ushalli fardhas Subhi rak’ataini mustaqbilal qiblati qadhaan lillahi ta’ala
“Saya niat sholat fardhu shubuh dua roka’at,menghadap qiblat, halnya qodho karena Allah”. Wallahu a’lam bisawab.
Demikian informasi tentang sholat subuh saat bangun kesiangan dan niat yang harus dibaca.***