SERAYUNEWS-Dalam pelaksanaan Operasi Patuh Candi 2025, yang dilaksanakan selama 14 hari terhitung mulai tanggal 14 – 27 Juli 2025, Polres Purbalingga akan mengedepankan upaya preemtif edukasi dan penegakkan hukum bidang lalu lintas.
Hal itu disampaikan oleh Kapolres Purbalingga AKBP Achmad Akbar, Rabu (16/7/2025). “Adapun kegiatan yang akan diprioritaskan pada prinsipnya adalah penyelenggaraan upaya preemtif edukasi disertai penegakkan hukum bidang lalu lintas,” kata Kapolres.
Disampaikan bahwa sasaran kegiatan adalah perilaku-perilaku pelanggaran lalu lintas atau berlalu lintas tidak sesuai norma aturan. Selain itu, merefleksikan angka kecelakaan lalu lintas (lakalantas) di Kabupaten Purbalingga yang tergolong pada angka yang cukup tinggi.
“Dengan kegiatan operasi ini diharapkan bisa memperbaiki perilaku berkendara masyarakat, harapannya angka kecelakaan lalu lintas di Kabupaten Purbalingga bisa diturunkan,” pungkasnya.
Dari data Satlantas Polres Purbalingga sasaran pelanggaran dalam pelaksanaan Operasi Patuh Candi 2025 yaitu menggunakan ponsel saat berkendara, berkendara di bawah umur, tidak menggunakan helm SNI dan sabuk keselamatan.
Selanjutnya, berboncengan lebih dari satu orang, berkendara di bawah pengaruh alkohol, berkendara melawan arus dan berkendara melebihi batas kecepatan.
Seperti diberitakan, Polres Purbalingga menggelar Operasi Patuh Candi tahun 2025. Kegiatan tersebut berlangsung selama dua pekan, terhitung mulai tanggal 14 hingga 27 Juli 2025. Operasi ini bertujuan meningkatkan disiplin dan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas demi terwujudnya keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas).
Kasatlantas Polres Purbalingga AKP Kumala Enggar Anjarani, menyampaikan bahwa selama operasi berlangsung, pihak kepolisian akan fokus pada penindakan terhadap tujuh jenis pelanggaran lalu lintas yang dinilai berisiko tinggi terhadap keselamatan pengguna jalan.
Pihaknya juga mengimbau masyarakat untuk tertib berlalu lintas dan mematuhi aturan yang berlaku. Operasi ini bukan semata-mata penegakan hukum, tetapi juga bentuk edukasi kepada masyarakat untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas.