SERAYUNEWS – Hubungan antara Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Presiden di Indonesia diatur secara rinci dalam Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) serta peraturan perundang-undangan lainnya.
Hubungan ini bersifat saling melengkapi dan berfungsi sebagai mekanisme checks and balances, memastikan kekuasaan negara berjalan secara seimbang dan demokratis.
Pada intinya, hubungan antara kedua lembaga negara ini terletak pada fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan.
Berdasarkan Pasal 20 UUD 1945, DPR memiliki kekuasaan membentuk undang-undang bersama Presiden.
Dalam konteks ini, Presiden memiliki hak inisiatif untuk mengajukan rancangan undang-undang (RUU) kepada DPR, dan begitu pula sebaliknya. DPR dan Presiden kemudian akan membahas RUU tersebut hingga disetujui oleh kedua belah pihak.
Proses Legislasi:
Peran DPR dalam Legislasi:
Daftar 8 Presiden Amerika Serikat yang Paling Berpengaruh, Tambah Donald Trump Atau Kamala Harris?
Salah satu aspek penting dari hubungan DPR dan Presiden adalah fungsi anggaran negara. UUD 1945 menegaskan bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) harus dibahas dan disetujui bersama antara DPR dan Presiden.
Ini diatur dalam Pasal 23 UUD 1945, yang memberikan kewenangan kepada DPR untuk menilai dan menyetujui anggaran yang diajukan oleh pemerintah.
Proses Penganggaran:
Peran DPR dalam Fungsi Penganggaran:
Selain legislasi dan anggaran, fungsi pengawasan adalah aspek penting lainnya dalam hubungan DPR dengan Presiden.
Fungsi ini diatur dalam Pasal 20A UUD 1945 yang memberikan DPR wewenang mengawasi jalannya pemerintahan, termasuk pelaksanaan anggaran dan kebijakan-kebijakan strategis pemerintah.
Alat Pengawasan DPR:
Peran DPR dalam Fungsi Pengawasan:
Hubungan antara DPR dan Presiden di Indonesia dirancang untuk menyeimbangkan kekuasaan antara legislatif dan eksekutif, sehingga tidak ada dominasi kekuasaan.
Melalui proses checks and balances ini, pemerintah, yang dijalankan oleh Presiden, harus mendapat persetujuan dan pengawasan dari DPR, memastikan semua kebijakan benar-benar memenuhi kebutuhan masyarakat.
DPR memiliki peran yang kuat untuk mengawasi jalannya pemerintahan, memberikan masukan, kritik, hingga melakukan tindakan lebih lanjut jika terjadi pelanggaran.
Di sisi lain, Presiden juga memiliki peran penting dalam memberi masukan kepada DPR dan bekerja sama dalam penyusunan undang-undang yang bertujuan untuk memajukan kesejahteraan bangsa.
Kolaborasi antara keduanya sangat penting demi terciptanya pemerintahan yang transparan, efisien, dan akuntabel.
Demikianlah penjelasan terkait hubungan antara DPR dengan presiden menurut UUD 1945 dan peraturan perundangan yang berlaku.***