Indonesia menganut sistem presidensial, di mana presiden memegang peran sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan. Selain itu, presiden memiliki komando tertinggi dalam mengambil kebijakan nasional.
Namun, meskipun presiden memegang kekuasaan eksekutif tertinggi, keputusan tertentu harus melibatkan persetujuan dari DPR.
Kerja Sama Presiden dan DPR dalam Kebijakan Publik
Hubungan antara DPR dan presiden dalam pembentukan kebijakan publik bersifat saling melengkapi.
Dalam pembuatan keputusan besar yang berdampak pada kepentingan rakyat, presiden perlu mendapat persetujuan dari DPR.
Dengan demikian, DPR berperan sebagai penyeimbang dan pengawas untuk mencegah kesewenang-wenangan serta memastikan kebijakan yang dibuat telah melalui kajian menyeluruh.
Menurut Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 11, beberapa tugas penting presiden yang memerlukan persetujuan DPR adalah sebagai berikut:
- Pernyataan Perang
Presiden hanya bisa menyatakan perang dengan persetujuan DPR. Ini menunjukkan bahwa keputusan yang berpotensi melibatkan seluruh elemen bangsa harus melalui persetujuan legislatif.
- Perdamaian dan Perjanjian Internasional
Presiden harus berkonsultasi dengan DPR untuk membuat perjanjian damai atau perjanjian dengan negara lain, menjaga keseimbangan hubungan internasional dan kepentingan nasional.
- Perjanjian Internasional Berdampak Luas
Untuk perjanjian yang menimbulkan dampak signifikan pada kehidupan rakyat atau memengaruhi keuangan negara, DPR harus memberikan persetujuan agar perjanjian tersebut memiliki dasar hukum yang kuat.
Peran dan Wewenang Presiden sebagai Kepala Negara
Sebagai kepala negara, presiden memiliki sejumlah wewenang khusus yang diatur dalam UUD 1945, antara lain:
- Kekuasaan atas Angkatan Bersenjata
Berdasarkan Pasal 10, presiden memegang komando tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara.
- Keadaan Bahaya
Presiden berwenang menyatakan keadaan bahaya dengan syarat yang diatur oleh undang-undang (Pasal 12).
- Pengangkatan Diplomatik
Presiden mengangkat duta besar dan konsul untuk mewakili kepentingan negara di luar negeri (Pasal 13 ayat 1).
- Grasi dan Rehabilitasi
Presiden dapat memberikan grasi atau pengampunan dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan dari Mahkamah Agung (Pasal 14 ayat 1).
- Amnesti dan Abolisi
Dengan pertimbangan dari DPR, presiden dapat memberikan amnesti atau pengampunan hukuman (Pasal 14 ayat 2).
- Pemberian Gelar dan Tanda Kehormatan
Presiden memiliki hak untuk memberikan gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan yang diatur dengan undang-undang (Pasal 15).
Fungsi dan Wewenang DPR sebagai Pengawas Pemerintahan
Selain memberikan persetujuan dalam kebijakan besar yang diambil oleh presiden, DPR juga memiliki tiga fungsi utama, yaitu:
- Fungsi Legislasi
DPR memiliki kewenangan membuat, mengubah, dan mencabut undang-undang bersama dengan presiden. Peran ini memungkinkan DPR terlibat dalam pembentukan peraturan yang mengatur berbagai aspek kehidupan berbangsa.
- Fungsi Anggaran
DPR mengawasi pengelolaan anggaran negara yang diajukan presiden. Dalam hal ini, DPR memiliki hak untuk menyetujui atau menolak rancangan anggaran yang diusulkan oleh pemerintah.
- Fungsi Pengawasan
DPR memiliki kewenangan mengawasi kinerja presiden dan pemerintah, termasuk dalam pelaksanaan kebijakan dan penggunaan anggaran.
Demikian hubungan antara presiden dan DPR, lengkap dengan fungsi serta wewenangnya. Semoga informasi ini bermanfaat untuk Anda.***