SERAYUNEWS– Sejumlah Personel Satpol PP Kabupaten Cilacap menertibkan puluhan spanduk dan banner di sejumlah titik wilayah perkotaan Cilacap, Selasa (26/9/2023). Spanduk ditertibkan dinilai mengganggu keindahan dan ketertiban serta membahayakan pengguna jalan. Spanduk yang ditertibkan, diamankan ke kantor Satpol PP Cilacap.
Adapun penertiban spanduk dan banner ilegal di Perkotaan Cilacap menyasar sejumlah titik ruas jalan seperti Jalan Tidar, Rinjani, Simpang Damar, Jalan Damar, Jalan Laut Karangkandri, Jalan Kalimantan dan Jalan Flores.
Kepala Satpol PP Kabupaten Cilacap, Luhur Satrio Muchsin mengatakan, penertiban tersebut dilaksanakan dalam rangka penegakan Perda Kabupaten Cilacap No.26 tahun 2003 tentang Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan (K3) di Wilayah Kabupaten Cilacap.
“Sasaran dalam giat ini adalah banner dan spanduk liar (tidak memiliki izin), masa izin berlakunya sudah berakhir, kondisi rusak serta salah penempatan banner dan spanduk yang dapat membahayakan pengguna jalan,” ujar Satrio dalam keterangannya.
Satrio menambahkan, dalam operasi penertiban itu petugas berhasil mengamankan sebanyak 38 spanduk dan banner ilegal. Untuk banner yang diamankan sebanyak 20 buah dan spanduk sebanyak 18 buah.
“Kegiatan K3 untuk menciptakan kondisi wilayah yang tertib, aman dan nyaman. Banner dan spanduk tersebut telah diamankan di Kantor Satpol PP Kabupaten Cilacap,” ujarnya.
Pihaknya juga mengimbau kepada masyarakat agar ikut serta menjaga ketertiban, kebersihan dan kenyamanan dengan tidak memasang banner atau spanduk sembarangan dan dapat membahayakan pengguna jalan.
“Silakan yang mau pasang banner atau spanduk diurus izinnya, karena sudah ada ketentuan tempat pemasangannya, sehingga tidak mengganggu kenyamanan dan ketertiban bersama apalagi membahayakan pengguna jalan,” tutupnya.