Kepala Satpol PP Kabupaten Cilacap Yuliaman Sutrisno mengatakan 26 orang pelanggar in terdiri dari tujuh orang yang melanggar Perda Kabupaten Cilacap Nomor 26 Tahun 2003 tentang Kebersihan, Keindahan, dan Ketertiban (K3), serta 19 orang lainnya melanggar Perda Nomor 5 Tahun 2004 tentang Pedang Kaki Lima (PKL).
“Mereka melanggar karena mendirikan bangunan di jalur hijau, diatas saluran irigasi, serta berdagang di tempat yang dilarang, seperti trotoar,” ujarnya kemarin.
Yuliaman mengatakan jika pelanggar Perda ini merupakan hasil pembinaan selama enam bulan terakhir. Petugas juga sebelumnya sudah memberikan pembinaan, agar tidak melakukan pelanggaran. Akan tetapi, karena tetap membandel, sehingga dilakukan tindakan yustisi.
“Yang kita sidang mereka yang membandel dan tidak punya iktikad baik, dan ini bermaksud sebagai efek jera bagi mereka, sekaligus menggugah kesadaran untuk tidak melanggar,” katanya.
Para pelanggar Perda ini, dijatuhi vonis denda oleh Hakim PN Cilacap. Masing-masing pelanggar mendapatkan denda sebesar Rp 50 ribu.
Penindakan beruppa sidang tipiring akan terus dilakukan oleh Satpol PP, sebagai satu upaya menegakkan Perda Kabupaten Cilacap. Diharapkan dengan tindakan tersebut, memberikan efek jera kepada para pelanggar. Agar mereka tidak lagi melakukan pelangaran serupa.