
SERAYUNEWSโ Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) resmi menetapkan besaran zakat fitrah dan fidyah untuk Ramadan 2026. Penetapan ini menjadi pedoman bagi umat Islam dalam menunaikan kewajiban sebelum Hari Raya Idulfitri.
Keputusan tersebut diumumkan menjelang Ramadan guna memberikan kepastian kepada masyarakat terkait nominal pembayaran dalam bentuk beras maupun uang.
Penyesuaian dilakukan dengan mempertimbangkan harga bahan pokok, khususnya beras, di masing-masing daerah.
Zakat fitrah merupakan kewajiban bagi setiap Muslim yang mampu, sementara fidyah diperuntukkan bagi mereka yang tidak dapat menjalankan puasa dengan alasan tertentu sesuai syariat.
Melansir laman resmi Baznas, berikut Serayunews sajikan ulasan mengenai panduan lengkap Zakat Fitrah & Fidyah Ramadhan 2026 resmi dari BAZNAS, berikut besaran dan siapa saja yang wajib membayar:
BAZNAS menetapkan zakat fitrah sebesar 2,5 kilogram atau 3,5 liter beras per jiwa. Jika dikonversikan dalam bentuk uang, nilainya disesuaikan dengan harga beras konsumsi yang berlaku di wilayah masing-masing.
Untuk wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya, nilai zakat fitrah dalam bentuk uang berkisar Rp45.000โRp50.000 per orang, tergantung kualitas beras yang dikonsumsi. Angka ini bisa berbeda di daerah lain sesuai standar harga pangan lokal.
Ketentuan ini merujuk pada ketetapan syariat Islam serta hasil musyawarah bersama otoritas terkait agar tetap relevan dengan kondisi ekonomi masyarakat.
Selain zakat fitrah, BAZNAS juga menetapkan besaran fidyah bagi mereka yang tidak mampu berpuasa dan tidak dapat menggantinya di hari lain.
Besaran fidyah ditetapkan senilai satu porsi makanan layak konsumsi per hari puasa yang ditinggalkan. Di wilayah Jakarta, nilai fidyah tahun 2026 berkisar Rp60.000 per hari per orang.
Pembayaran fidyah dapat dilakukan melalui lembaga resmi seperti BAZNAS atau lembaga amil zakat terpercaya agar penyalurannya tepat sasaran kepada mustahik.
Zakat fitrah wajib ditunaikan oleh:
1. Setiap Muslim, laki-laki maupun perempuan.
2. Orang yang memiliki kelebihan makanan atau harta pada malam Idulfitri.
3. Kepala keluarga yang menanggung anggota keluarganya.
4. Bayi yang lahir sebelum matahari terbenam pada akhir Ramadan.
5. Zakat fitrah wajib ditunaikan sebelum pelaksanaan salat Idulfitri agar sah sebagai zakat, bukan sedekah biasa.
Fidyah diperuntukkan bagi:
1. Lansia yang tidak lagi mampu berpuasa.
2. Orang sakit kronis yang kecil kemungkinan sembuh.
3. Ibu hamil atau menyusui yang khawatir terhadap kondisi bayi dan tidak mampu mengganti puasa.
Ketentuan ini berdasarkan pendapat mayoritas ulama yang memperbolehkan pembayaran fidyah sebagai pengganti puasa.
Zakat fitrah berfungsi menyucikan jiwa orang yang berpuasa sekaligus membantu fakir miskin agar dapat merayakan Idulfitri dengan layak. Sementara fidyah menjadi solusi syarโi bagi mereka yang memiliki uzur tetap.
Melalui pembayaran zakat dan fidyah, distribusi kesejahteraan sosial diharapkan lebih merata menjelang Hari Raya.
Kewajiban zakat ditegaskan dalam firman Allah SWT dalam Surah Al-Baqarah ayat 43:
ููุฃููููู ููุง ุงูุตููููุงุฉู ููุขุชููุง ุงูุฒููููุงุฉู ููุงุฑูููุนููุง ู ูุนู ุงูุฑููุงููุนูููู
Artinya: โDan dirikanlah salat, tunaikanlah zakat dan rukuklah beserta orang-orang yang rukuk.โ (QS. Al-Baqarah: 43)
Ayat ini menegaskan bahwa zakat merupakan kewajiban yang berdampingan dengan perintah salat sebagai rukun Islam.
Sementara itu, ketentuan fidyah dijelaskan dalam Surah Al-Baqarah ayat 184:
ููุนูููู ุงูููุฐูููู ููุทููููููููู ููุฏูููุฉู ุทูุนูุงู ู ู ูุณูููููู
Artinya: โDan bagi orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin.โ (QS. Al-Baqarah: 184)
Dalil ini menjadi dasar bahwa bagi orang yang tidak mampu berpuasa secara permanen, diperbolehkan menggantinya dengan membayar fidyah berupa makanan kepada fakir miskin.
BAZNAS kini mempermudah pembayaran zakat melalui platform digital resmi. Muzaki dapat menyalurkan zakat melalui:
1. Website resmi BAZNAS di https://www.baznas.go.id
2. Aplikasi pembayaran digital mitra
3. Transfer bank ke rekening resmi lembaga zakat
Kemudahan ini diharapkan meningkatkan partisipasi masyarakat dalam menunaikan kewajiban tepat waktu.
Menunaikan zakat sebelum salat Idulfitri menjadi keutamaan agar ibadah Ramadan sempurna. Penundaan hingga setelah salat hanya dihitung sebagai sedekah biasa.
BAZNAS juga mengimbau masyarakat menyalurkan zakat melalui lembaga resmi untuk memastikan akuntabilitas dan transparansi distribusi.
Zakat fitrah dan fidyah bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi wujud kepedulian sosial yang memperkuat solidaritas umat.
Penetapan resmi BAZNAS 2026 menjadi panduan penting agar masyarakat dapat menunaikan ibadah sesuai ketentuan syariat.
Dengan memahami besaran, golongan wajib, serta mekanisme pembayaran, umat Islam dapat menyambut Idulfitri dengan hati tenang dan penuh keberkahan.