Banyak pihak masih belum mengindahkan Surat Edaran (SE) Bupati Purbalingga Nomor : 300/0201 tanggal 8 Januari 2021 tentang PPKM. Selama masa PPKM ternyata sejumlah karaoke di Purbalingga tetap beroperasi. Akhirnya, petugas membubarkan paksa pengunjung yang sedang asik bernyanyi ria.
Kepala Satpol PP Purbalingga Suroto, melalui Kasi Ketertiban Umum Satpol PP Purbalingga, Sutriono mengatakan sasaran operasi yakni Pasar Segamas, Objek wisata, dan tempat karaoke. Ada empat tempat karaoke yang ternyata masih buka dan menerima pengunjung.
“Kami memerintahkan untuk segera tutup dan menutup sementara kegiatannya selama masa PPKM yaitu tanggal 11 sampai 25 Januari 2021. Selain itu, merintahkan pengunjung karaoke untuk segera menghentikan aktivitasnya dan segera bubar,” kata Sutrisno, Jumat sore.
Razia dilaksanakan bersama tim gabungan. Selain Satpol PP, juga ada anggota Dinkes, dan Dishub, serta sejumlah organisasi. Pada Pasar Segamas, terjaring sebanyak 20 orang pelanggar yang tidak menggunakan masker. Sejumlah 17 orang membawa masker, tetapi tidak dipakai, sedangkan 3 orang tidak membawa masker. “Kami beri teguran, dan imbauan untuk memakai masker yang benar,” kata Sutrisno.
Sedangkan dua objek wisata yang didatangi yakni D’las dan Golaga. Setelah dilakukan pengecekan identitas pengunjung, diketahui ada puluhan orang dari luar Kabupaten Purbalingga.
“Ada 42 orang pengunjung dari luar kota yang kami imbau untuk pulang. Kalau untuk di Golaga, pengelola belum memasang informasi PPKM yaitu larangan masuk bagi pengunjung luar Kabupaten Purbalingga,” kata dia.