
SERAYUNEWS-Sebuah video yang memperlihatkan tumpukan minuman keras (miras) di meja tamu rumah warga di Desa Batur, Kecamatan Batur, Kabupaten Banjarnegara, mendadak viral di media sosial saat suasana Idulfitri 1447 H.
Video tersebut memicu keresahan masyarakat. Warga menilai keberadaan miras di tengah momen Lebaran tidak hanya meresahkan, tetapi juga mencederai kesakralan hari raya. Kondisi ini dikhawatirkan dapat memicu konflik sosial jika tidak segera ditangani.
Merespons cepat situasi tersebut, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Banjarnegara langsung bergerak ke lokasi untuk melakukan penindakan.
Kepala Satpol PP Banjarnegara, Fajar Nidaul Syarifah, menyampaikan bahwa pihaknya segera melakukan koordinasi lintas sektor bersama Camat Batur dan Pemerintah Desa setempat guna menjaga kondusivitas wilayah.
“Kami bergerak cepat untuk mencegah potensi gangguan ketertiban umum. Fokus kami adalah menjaga situasi tetap aman sekaligus menegakkan peraturan daerah,” ujarnya.
Petugas tiba di lokasi sekitar pukul 14.00 WIB dan langsung melakukan pemeriksaan. Dari hasil penggeledahan, Satpol PP menemukan puluhan botol minuman beralkohol berbagai jenis yang disimpan di dalam rumah milik warga berinisial A alias R.
Total sebanyak 44 botol miras berhasil diamankan sebagai barang bukti. “Jenisnya beragam, mulai dari anggur merah, anggur hijau, anggur putih, anggur orang tua, hingga minuman tradisional jenis ciu dengan berbagai ukuran,” katanya.
Setelah dilakukan pengamanan, seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Kantor Satpol PP Kabupaten Banjarnegara untuk proses lebih lanjut.
Menariknya, saat proses penindakan berlangsung, sejumlah warga turut hadir di lokasi. Kehadiran mereka sebagai bentuk dukungan terhadap langkah aparat dalam memberantas peredaran miras di lingkungan mereka, khususnya di momen Lebaran.
“Untuk sementara, pelaku telah dimintai keterangan dan diwajibkan membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya,” ujarnya.
Satpol PP juga menjadwalkan pemeriksaan lanjutan terhadap pelaku pada Senin, 30 Maret 2026.
Dari kejadian ini, Pemerintah Kabupaten Banjarnegara melalui Satpol PP mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak terpancing emosi. Warga diminta menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus kepada aparat, serta aktif melaporkan jika menemukan aktivitas yang berpotensi mengganggu ketertiban umum.