Cilacap Utara, serayunews.com
Kapolres Cilacap AKBP Leganek Mawardi melalui Kapolsek Cilacap Utara Totok Nuryanto menyampaikan, bahwa pihaknya bersama Satgas Penanganan Covid Cilacap Utara Langsung menghentikan acara resepsi pernikahan di rumah HM (50), warga Kelurahan Mertasinga dan langsung diminta untuk membongkar tratag.
“Kegiatan masyarakat yang tidak sesuai dengan aturan dalam masa PPKM darurat Covid-19 maka dilaksanakan pembubaran, selanjutnya dilaksanakan pembongkaran tratag yanh digunakan sebagai tempat berkerumun tamu undangan,” ujarnya, Minggu (04/07/2021).
Totok menambahkan, bahwa saat Satgas sedang menggelar patroli di wilayah tersebut, petugas mengetahui ada acara hajatan sedang berlangsung saat HM menikahkan anaknya dengan menggelar resepsi dan dihadiri sejumlah tamu undangan, sehingga rawan kerumunan.
Totok menambahkan, bahwa Tim Satgas Covid-19 rutin menggelar Operasi Yustisi dalam rangka PPKM Darurat guna mendukung program pemerintah dalam rangka memutus penyebaran covid-19 di Kabupaten Cilacap.
Sesuai dengan Instruksi Bupati (Inbup) nomor 17 tahun 2021 disebutkan bahwa kegiatan seni sosial budaya dan sosial kemasyarakatan seperti pesta pernikahan/hajatan/resepsi dan pertemuan warga dihentikan sementara. Larangan tersebut berlaku selama PPKM Darurat berlangsung dari tanggal 3-20 Juli 2021.
“Untuk mempertanggungjawabkan atas perbuatannya, HM diperiksa Satgas Covid-19 Cilacap Utara,” ujarnya.
Pembubaran hajatan tersebut melibatakan Satgas Covid-19 Cilacap Utara, terdiri dari unsur Tiga Pilar dipimpin Camat Cilacap Utara Sunarti, Kapolsek Cilacap Utara AKP Totok Nuryanto dan Danramil 18 Cilacap Utara Kapten Inf. Joko Y, serta melibatkan Kepala Puskesmas Cilacap Utara 1 dan Lurah se-Kecamatan Cilacap Utara.
Baca juga DPD Partai Golkar Cilacap Bakal Menggelar Serbuan Vaksinasi Bagi Masyarakat Umum, Ini Jadwalnya