
PURWOKERTO, SERAYUNEWS – Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) dijadwalkan mulai menyalurkan bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Nontunai (BPNT) untuk triwulan III tahun 2026 mulai 20 Juli 2026.
Program PKH dan BPNT menjadi salah satu bentuk perlindungan sosial pemerintah kepada keluarga yang memenuhi kriteria.
Oleh karena itu, proses penetapan penerima berjalan melalui verifikasi data secara berkala agar bantuan benar-benar tepat sasaran.
Selain memastikan jadwal pencairan, calon penerima juga perlu memahami besaran bantuan serta berbagai persyaratan administrasi yang menjadi dasar penyaluran bansos.
Pada tahun 2026, Kemensos melakukan penyesuaian terhadap ketentuan penerima BPNT. Sebelumnya, program tersebut menyasar masyarakat pada kelompok kesejahteraan desil 1 hingga desil 5.
Kini, penerima diprioritaskan hanya untuk desil 1 sampai desil 4. Ketentuan ini sama dengan mekanisme penyaluran Program Keluarga Harapan (PKH).
Setiap keluarga penerima manfaat BPNT memperoleh bantuan sebesar Rp200.000 setiap bulan.
Karena penyaluran berlangsung setiap tiga bulan sekali, besar bantuan dalam satu kali pencairan mencapai Rp600.000.
Nominal tersebut bertujuan sebagai bantuan untuk memenuhi kebutuhan pangan keluarga sekaligus menjaga daya beli masyarakat yang masuk dalam kelompok ekonomi terbawah.
Agar proses pencairan tidak mengalami kendala, terdapat beberapa hal penting yang harus masyarakat perhatikan.
Persyaratan pertama adalah memastikan nama dan data keluarga telah masuk dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
DTSEN merupakan basis data utama yang pemerintah gunakan dalam menentukan masyarakat yang berhak menerima berbagai program bantuan sosial.
Data tersebut terus diperbarui sesuai perubahan kondisi sosial dan ekonomi masyarakat sehingga status penerima dapat berubah dari waktu ke waktu.
Apabila menemukan data yang belum sesuai atau namanya belum tercantum dalam DTSEN, masyarakat dapat mengajukan pembaruan melalui pemerintah desa atau kelurahan, dinas sosial setempat, maupun layanan resmi Kemensos.
Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi identitas utama dalam proses pencocokan data penerima bansos.
Jadi, masyarakat perlu memastikan NIK pada KTP maupun Kartu Keluarga sesuai dengan data yang tersimpan di Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
Kesalahan satu angka saja dapat menyebabkan proses verifikasi gagal sehingga bantuan belum dapat dicairkan.
Selain itu, status administrasi kependudukan juga harus aktif agar proses validasi berjalan tanpa hambatan.
Penetapan penerima berdasarkan kondisi sosial dan ekonomi keluarga yang tercatat dalam DTSEN. Salah satu indikator utama adalah desil kesejahteraan.
Prioritas penerima PKH dan BPNT adalah kepada keluarga yang berada pada desil 1 hingga desil 4, yaitu sekitar 40 persen masyarakat dengan tingkat kesejahteraan terendah.
Berdasarkan informasi pada laman resmi Cek Bansos Kemensos, kelompok desil 1 sampai 4 dapat diusulkan sebagai penerima PKH maupun program sembako.
Lalu, masyarakat yang berada pada desil 5 masih dapat diusulkan sebagai penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK).
Perubahan kondisi keluarga juga perlu segera dilaporkan kepada pemerintah daerah atau dinas sosial.
Perubahan tersebut dapat berupa perpindahan alamat, perubahan jumlah anggota keluarga, pekerjaan, maupun kondisi ekonomi.
Pembaruan data akan membantu pemerintah memperoleh informasi terbaru sehingga proses verifikasi menjadi lebih akurat.
Sebaliknya, data yang sudah tidak sesuai berpotensi menyebabkan proses penyaluran bantuan terhambat atau bahkan penerima tidak lagi memenuhi syarat.
Karena pencairan secara bertahap, masyarakat sebaiknya rutin mengikuti informasi resmi dari Kemensos maupun pemerintah daerah.
Di sisi lain, masyarakat juga perlu berhati-hati terhadap informasi yang beredar di media sosial tanpa sumber yang jelas, terutama terkait jadwal pencairan ataupun persyaratan tambahan.
Bagi masyarakat yang merasa memenuhi persyaratan tetapi belum menerima bantuan, pengajuan usulan dapat melalui pemerintah desa, kelurahan, dinas sosial, maupun aplikasi Cek Bansos milik Kemensos.
Setelah usulan masuk, ada verifikasi data terlebih dahulu sebelum penetapan sebagai penerima bantuan.
Sebaliknya, apabila menemukan penerima yang tidak lagi memenuhi kriteria, masyarakat dapat menyampaikan sanggahan melalui mekanisme resmi agar ada pembaruan data penerima bansos sesuai kondisi di lapangan.
Menjelang penyaluran bansos PKH dan BPNT tahap III pada 20 Juli 2026, masyarakat perlu memastikan seluruh persyaratan. Jadi, proses pencairan bantuan dapat berlangsung lebih lancar dan tepat sasaran.***