SERAYUNEWS – Jika Anda seorang guru non ASN dan menantikan kabar pencairan bantuan insentif 2025, saatnya mencermati informasi penting ini. Lantas, kapan bantuan tersebut cair?
Pemerintah melalui Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) di bawah Kemendikbud Ristek kembali menyalurkan bantuan insentif bagi guru non Aparatur Sipil Negara pada tahun 2025.
Kebijakan ini ditujukan untuk memberikan penghargaan sekaligus membantu kesejahteraan para guru yang belum berstatus ASN.
Tahun ini, pemerintah menetapkan jadwal pencairan bantuan pada bulan Agustus hingga September 2025.
Namun, ada sejumlah perubahan dibanding tahun sebelumnya, baik dari segi jumlah penerima, besaran bantuan, hingga syarat dan mekanisme pencairannya.
Jumlah guru non ASN yang akan menerima bantuan tahun ini melonjak drastis.
Bila pada tahun 2024 hanya sekitar 67.000 guru yang menerima insentif, maka pada 2025 jumlahnya meningkat jadi 341.248 guru.
Ironisnya, meskipun penerimanya bertambah, nominal bantuan justru menurun. Pada 2024, guru non ASN menerima Rp3,6 juta dalam dua tahap.
Namun pada 2025, bantuan hanya diberikan sebesar Rp2,1 juta dalam satu kali pencairan.
Penurunan ini menjadi sorotan banyak kalangan, namun pemerintah berdalih bahwa penyesuaian nominal dilakukan untuk memperluas jangkauan penerima.
Hal tersebut agar lebih banyak guru bisa mendapatkan bantuan meskipun dalam jumlah yang lebih kecil.
Berdasarkan informasi dari laman resmi Puslapdik Kemendikbud Ristek, pencairan bantuan insentif guru non ASN tahun 2025 akan berlangsung pada bulan Agustus hingga September.
Dana bantuan ini akan disalurkan melalui bank mitra pemerintah, seperti BRI, BNI, BTN, atau Bank Mandiri.
Rekening untuk penyaluran akan dibuka secara kolektif oleh Puslapdik, sehingga guru penerima tidak perlu membuka rekening sendiri.
Namun, penting untuk diketahui bahwa rekening bantuan harus diaktivasi paling lambat 30 Januari 2026.
Jika hingga tenggat waktu tersebut rekening belum diaktivasi, maka dana akan otomatis dikembalikan ke kas negara.
Persyaratan penerima bantuan insentif tahun ini masih mengikuti aturan sebelumnya, tetapi ada beberapa ketentuan baru yang perlu diperhatikan.
Untuk Guru Formal (TK, SD, SMP, SMA, dan SMK):
Untuk Guru Non Formal (KB dan TPA):
Tambahan Ketentuan Baru:
Beberapa aturan yang semula berlaku, seperti masa kerja minimal 17 tahun, kini telah dihapus. Sebagai gantinya, terdapat syarat baru yang wajib dipenuhi, yaitu:
Perubahan ini dimaksudkan untuk memastikan bantuan insentif tepat sasaran dan tidak tumpang tindih dengan program bantuan sosial lainnya.
Bagi Anda yang merasa memenuhi syarat, sangat penting untuk memastikan data Anda di Dapodik sudah benar dan terbaru.
Sebab, sistem akan secara otomatis mencocokkan data calon penerima bantuan berdasarkan informasi dari Dapodik.
Jika terdapat kesalahan data atau kelalaian dalam proses aktivasi rekening, maka bisa berujung pada pembatalan bantuan.
Pastikan pula untuk memantau informasi resmi dari puslapdik.kemdikbud.go.id agar tidak tertinggal pengumuman terbaru.
Bantuan insentif guru non ASN tahun 2025 memang membawa kabar baik karena menjangkau lebih banyak guru. Namun penurunan nominal bantuan dan perubahan syarat harus menjadi perhatian bersama.
Anda perlu memastikan kelengkapan dokumen, pembaruan data Dapodik, serta memahami mekanisme pencairan secara menyeluruh agar tidak kehilangan hak atas bantuan ini.
Pencairan dijadwalkan berlangsung pada Agustus hingga September 2025, jadi pastikan Anda sudah siap sebelum waktu tersebut tiba.***