Purbalingga, serayunews.com
Bupati Purbalingga, Dyah Hayuning Pratiwi menyampaikan, empat calon kades terpilih menggantikan Kades sebelumnya yang berhalangan tetap, oleh suatu hal sebelum masa jabatannya berakhir. Baik karena tersandung kasus hukum ataupun meninggal dunia. Masa jabatan Kades ini, hanya menggenapi sisa masa jabatan Kades sebelumnya. Sehingga tidak genap 6 tahun.
“Saya titip jangan pernah menyianyiakan apa yang menjadi kesempatan dan kepercayaan masyarakat berikan. Tunjukan bahwa bapak-bapak bisa bekerja dengan sungguh-sungguh. Untuk kemajuan desa kesejahteraan masyarakat,” kata Tiwi.
Menurut Tiwi, kekosongan Kades harus segera diisi agar roda pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan di desa tersebut bisa berjalan. Dalam menjalankan program prioritas di tingkat desa harus selaras dengan program prioritas Pemkab.
Diketahui, program prioritas Pemkab saat ini adalah penanganan Covid-19, Pemulihan Ekonomi dan penanganan Infrastruktur Dasar, baik pembangunan jalan maupun lampu penerangan jalan umum.
“Terkait pemulihan ekonomi, gunakanlah Dana Desa (DD) untuk pemberdayaan ekonomi masyarakat atau pengembangan BUMDes, karena BUMDes ini mampu menggeliatkan perekonomian masyarakat. Kegiatan padat karya tunai desa juga harus disukseskan,” katanya.
Tiwi menambahkan, kades terlantik agar segera mempelajari aturan terkait dengan desa. Dalam pengelolaannya diharap hati-hati. Karena resiko yang dihadapi semakin tinggi.
“Ketika ragu dalam pengelolaan anggaran bisa minta pendampingan Kejaksaan atau Kepolisian. Karena tidak sedikit Kades di Purbalingga yang berurusan dengan hukum hanya karena pengelolaan anggaran,” katanya.
Diketahui, empat kades terpantik yakni kades Desa Bojanegara Kecamatan Padamara, Desa Lumpang Kecamatan Karanganyar, Desa Sidakangen Kecamatan Kalimanah dan Desa Gandasuli Kecamatan Bobotsari.